Edarkan Sabu, Wanita asal Tanjung Balai Ditangkap Polisi
Seorang wanita pengedar narkoba saat dibawa ke Polres Tanjung Balai. (f:ist/mistar)
Tanjung Balai, MISTAR.ID
Seorang wanita pengedar narkoba jenis sabu berinisial AS alias S (38) ditangkap di rumahnya Jalan Binjai Gang Beko Lingkungan 8, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai.
Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai, AKP Supriyadi menyatakan penangkapan ini dilakukan petugas setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.
"Petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli dan berhasil mengamankan inisial AS alias S saat menyerahkan dua bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,57 gram," ujarnya, pada Rabu (29/1/25).
Saat penggeledahan, polisi menemukan uang tunai Rp296.000 yang diduga hasil penjualan narkoba dan satu unit handphone (HP) merk Vivo. Dikatakan Supriyadi, terduga pelaku AS mengakui sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari seorang pria berinisial D masih dalam pengejaran.
Selain AS, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial SM alias S (47) yang berada di dalam rumah tersebut. SM kemudian diserahkan ke BNNK untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"AS alias S dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandas Supriyadi. (saufi/hm18)