Hakim Tunda Sidang Tuntutan ASN Dinkes Medan dalam Kasus Penganiayaan Mahasiswi


Sidang pembacaan tuntutan terhadap kedua terdakwa yang akhirnya ditunda karena ketua majelis hakim sakit. (f:deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menunda sidang pembacaan tuntutan terhadap Doris Fenita Br. Marpaung, Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan, dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang mahasiswi bernama Erika Siringo-ringo.
Penundaan juga berlaku bagi terdakwa lainnya, Riris Partahi Marpaung, yang merupakan kakak Doris. Sidang urung digelar lantaran Ketua Majelis Hakim, Nani Sukmawati, sedang sakit.
"Seyogianya tuntutan hari ini dibacakan, namun belum bisa kita lanjutkan karena ketua majelis hakimnya sedang sakit. Sidang ditunda satu minggu," ujar hakim anggota Efrata Happy Tarigan di Ruang Sidang Cakra 6 PN Medan, Rabu (16/4/2025) petang.
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan untuk pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (23/4/2025) pekan depan.
Hakim juga mengingatkan kedua terdakwa yang saat ini tidak ditahan, agar hadir pada sidang berikutnya. Jika absen tanpa alasan sah, hakim mengancam akan mengalihkan status penahanan mereka dari tahanan kota menjadi tahanan Rumah Tahanan (Rutan).
"Jadi minggu depan, saudara berdua wajib hadir. Kalau tidak, penahanannya bisa dialihkan. Kita lanjut tanggal 23 (April 2025). Sidang ditutup," tutur Efrata.
Dalam dakwaan JPU, peristiwa penganiayaan terjadi pada Kamis (9/11/2023) sekitar pukul 17.00 WIB di halaman rumah korban di Jalan M. Nawi Harahap Blok E No. 10, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai. Saat itu, sedang berlangsung acara duka atas meninggalnya kakak ibu korban.
Kedua terdakwa datang untuk melayat, namun kemudian terlibat adu mulut dengan keluarga korban. Erika, yang berusaha menenangkan, justru menjadi sasaran kekerasan.
Tanpa diduga, Doris menampar pipi kiri korban menggunakan tangan dan kukunya. Kemudian Riris menjambak rambut korban dari sisi kanan, dan keduanya bersama-sama menarik serta menyeret korban keluar halaman hingga ke jalan raya.
Setibanya di pinggir jalan, korban dihempaskan ke aspal hingga terjatuh. Warga yang melihat kejadian itu segera melerai dan korban pun masuk kembali ke rumah.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif. Pertama, melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang.
Kedua, melanggar Pasal 351 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama. (deddy/hm17)