Pertumbuhan Dana Pihak Ketiga Meningkat 10,94 Persen
Pertumbuhan Dana Pihak Ketiga Meningkat 1094 Persen
Medan, MISTAR.ID
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pemulihan ekonomi global masih terus berlanjut seiring mulai pulihnya aktivitas perekonomian di negara-negara ekonomi utama dunia seiring dengan laju vaksinasi dan penanganan pandemi.
Pasar keuangan domestik dilaporkan tetap stabil meskipun Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada 21 Mei 2021 tercatat ke level 5,773 atau melemah 3,7 persen mtd. Hal ini juga sejalan dengan perkembangan pasar saham negara berkembang lainnya. Sementara, pasar SBN terpantau menguat dengan rerata yield SBN turun 40 bps di seluruh tenor.
“Sementara itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) kembali mencatatkan pertumbuhan double digit sebesar 10,94 persen yoy (year on year). Sektor asuransi mencatatkan penghimpunan premi pada April 2021 sebesar Rp22,4 triliun dengan rincian Asuransi Jiwa sebesar Rp14,2 triliun, Asuransi Umum dan Reasuransi sebesar Rp8,2 triliun,” kata Kepala OJK Regional 5 Sumbagut Yusup Ansori melalui Humas OJK Regional Sumbagut Yovie, Rabu (2/1/21).
Baca Juga:OJK Catat Kredit Konsumsi Mulai Tumbuh Positif 0,31 Persen
Sedangkan, pertumbuhan fintech P2P lending pada April 2021 mencatatkan pertumbuhan baik debet pembiayaan cukup signifikan sebesar 49,9 persen yoy menjadi Rp20,61 triliun. Piutang perusahaan pembiayaan pada April 2021 masih terkontraksi sebesar -16,29 persen yoy.
“Sementara itu, profil risiko lembaga jasa keuangan pada April 2021 masih relatif terjaga dengan rasio NPL gross tercatat sebesar 3,22 persen (NPL net: 1,06 persen) dan rasio NPF Perusahaan Pembiayaan April 2021 turun menjadi 3,9 persen (Maret 2021: 3,7 persen). Rasio nilai tukar perbankan dapat dijaga pada level yang rendah terkonfirmasi dari rasio Posisi Devisa Neto April 2021 sebesar 1,38 persen, jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20 persen,” jelasnya.
Sementara itu, likuiditas industri perbankan berada pada level yang memadai. Rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK per 10 Mei 2021 terpantau masing-masing pada level 149,92 persen dan 32,46 persen, di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.
Baca Juga:OJK Ingatkan Masyarakat Menjaga Keamanan Rekening
Permodalan lembaga jasa keuangan juga masih pada level yang memadai. Capital Adequacy Ratio industri perbankan tercatat sebesar 24,26 persen, jauh di atas threshold. Risk-Based Capital industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing tercatat sebesar 639 persen dan 344 persen, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120 persen. Begitupun gearing ratio perusahaan pembiayaan yang tercatat sebesar 2,02 persen, jauh di bawah batas maksimum 10 persen.
Namun demikian, beberapa downside risks masih perlu diwaspadai seperti kenaikan laju infeksi harian akibat varian baru virus dan ketersediaan vaksin di negara berkembang serta tren kenaikan inflasi global yang bersumber dari kelangkaan bahan baku dan logistik (cost-push inflation). Potensi kenaikan kasus Covid-19 pasca libur panjang Hari Raya Idul Fitri 1442 H juga tetap perlu diwaspadai.
“OJK senantiasa melakukan sinergi dengan pemerintah dalam memperluas akses pembiayaan kepada UMKM melalui peningkatan ekosistem digitalisasinya. Ke depan, OJK secara berkelanjutan melakukan asesmen terhadap keberhasilan proses restrukturisasi yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan termasuk memperhitungkan kecukupan langkah mitigasi dalam menjaga kestabilan sistem keuangan,” pungkasnya. (anita/hm12)
NEXT ARTICLE
Penutupan Medan Zoo Diperpanjang Hingga 14 Juni