Pemerintah Kendalikan Harga Tiket Pesawat Lebaran, PPN Ditanggung Sebagian


Ilustrasi. Pemerintah terbitkan aturan untuk kendalikan harga tiket pesawat jelang Idulfitri. (f:ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Menjelang libur Lebaran, pemerintah bergerak cepat untuk mengendalikan harga tiket pesawat dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025.
Kebijakan ini mengatur insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) bagi tiket pesawat kelas ekonomi, sehingga harga tiket lebih terjangkau bagi masyarakat yang ingin mudik.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti, menyatakan kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat terhadap layanan transportasi udara.
“Harapannya, masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara langsung dalam bentuk harga tiket yang lebih terjangkau,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/3/2025).
Dalam kebijakan ini, PPN atas jasa angkutan udara kelas ekonomi ditanggung bersama oleh penumpang dan pemerintah. Penumpang hanya dikenakan PPN sebesar 5% dari total biaya tiket, sementara pemerintah menanggung 6%. Biaya yang termasuk dalam perhitungan PPN ini mencakup tarif dasar (base fare), fuel surcharge, serta biaya tambahan lain yang ditetapkan maskapai penerbangan.
Insentif PPN DTP ini berlaku untuk pembelian tiket mulai 1 Maret hingga 7 April 2025, dengan periode penerbangan yang berlangsung dari 24 Maret hingga 7 April 2025. Maskapai penerbangan yang menerima insentif ini diwajibkan untuk membuat faktur pajak dan menyampaikan laporan transaksi PPN DTP sebelum batas akhir pelaporan pada 30 Juni 2025. (susan/hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Jumlah Modal Asing yang Masuk Indonesia di Pekan Pertama Maret