Konsultan Pajak Apresiasi PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah
Konsultan Pajak Apresiasi Ppn 12 Persen Hanya Untuk Barang Mewah
Asahan, MISTAR.ID
Pemerintah kembali menunjukkan keberpihakan kepada rakyat dengan kebijakan penting yang patut diapresiasi. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sebelumnya direncanakan naik menjadi 12% sesuai dengan amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), diputuskan untuk tidak dinaikkan dan hanya beraku untuk beberapa barang mewah oleh pemerintahan Presiden Prabowo.
Sebelumnya, keputusan ini diumumkan dalam rapat tutup kas APBN 2024 serta peluncuran sistem Core Tax Administration System (Coretax) pada 31 Desember 2024. Kebijakan tersebut diambil, meskipun undang-undang telah mengatur bahwa tarif PPN baru seharusnya berlaku mulai 1 Januari 2025.
Direktur Lex Priority Law Firm sekaligus Konsultan Pajak, Denny Syafrizal dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (2/1/25), menyampaikan apresiasinya atas langkah pemerintah ini. Menurutnya, keputusan untuk membatalkan kenaikan tarif PPN menjadi 12% dan hanya berlaku untuk barang mewah adalah langkah berani yang berpihak kepada masyarakat.
“Kebijakan yang diambil oleh pemerintahan Prabowo ini patut diapresiasi. Undang-undang jelas menyatakan kenaikan PPN menjadi 12 persen terhitung sejak 1 Januari 2025, namun pemerintah berani mengambil langkah untuk membatalkan kenaikan tersebut,” ujarnya.
Baca Juga : Gejolak PPN 12 Persen di Akhir Tahun, Ekonom Sebut Beban Baru Masyarakat
Denny menjelaskan, kenaikan PPN sebenarnya hanya ditujukan untuk barang dan jasa mewah. Barang dan jasa tersebut selama ini telah dikenakan PPN Barang Mewah (PPnBM) sesuai peraturan perpajakan.
PPN tidak mengalami perubahan. Barang dan jasa yang selama ini dikenakan tarif PPN 0%, tetap akan menikmati kebijakan bebas pajak. Begitu pula barang dan jasa yang dikenakan PPN 11%, tidak ada perubahan tarif.
Denny menambahkan, kebijakan mempertahankan tarif PPN pada angka 11% akan memberikan dampak positif, terutama bagi masyarakat kelas menengah dan bawah. “Tidak ada kenaikan untuk barang dan jasa di luar golongan barang mewah. Tarif PPN masih sesuai dengan ketetapan sejak April 2022, yaitu 11%,” ungkapnya.
Keputusan ini memberikan kepastian hukum sekaligus meringankan beban masyarakat di tengah tantangan ekonomi yang terus berkembang. Sementara itu, barang dan jasa mewah tetap dikenakan tarif pajak sesuai regulasi yang berlaku, tanpa memberatkan kebutuhan pokok masyarakat. (perdana/hm24)
PREVIOUS ARTICLE
Diskon 50 Persen, Segini Batas Maksimal Pembelian Token Listrik