Diskon 50 Persen, Segini Batas Maksimal Pembelian Token Listrik
Diskon 50 Persen Segini Batas Maksimal Pembelian Token Listrik
Jakarta, MISTAR.ID
Pemerintah menetapkan batas maksimal pembelian token listrik diskon 50 persen. Diskon tarif listrik periode Januari-Februari 2025 itu diketahui telah mulai diberlakukan pada Rabu (1/1/25).
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo menyambut baik adanya kebijakan pemerintah untuk memberikan diskon listrik 50 persen tersebut.
“Kami siap all out mendukung untuk pelaksanaan kebijakan ini,” jelasnya.
Ia menambahkan pelanggan tidak perlu melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan diskon tarif listrik 50 persen. Diskon ini diperuntukkan kepada pelanggan rumah tangga yang mempunyai daya listrik 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.
Baca juga : Diskon Tarif Listrik Imbas PPN 12 persen
Bagi pelanggan pascabayar, potongan tarif 50 persen akan langsung didapatkan saat pelanggan membeli token listrik di manapun. Diskon ini tersedia bagi pelanggan yang membeli token listrik di PLN mobile serta melalui ritel dan agen penjualan setempat.
Meski begitu, ada batas maksimal pembelian token listrik untuk mendapatkan diskon tarif sebesar 50 persen tersebut.Lantas, berapa batas maksimal beli token listrik diskon 50 persen?
Batas maksimal pembelian token listrik diskon 50 persen
Untuk memastikan semua pelanggan mendapatkan diskon secara merata, terdapat batas maksimal pembelian token listrik sesuai daya yang terpasang.
PREVIOUS ARTICLE
Tarif Bus Listrik di Medan