Monday, January 13, 2025
logo-mistar
Union
DESTINASI

Pemkab Simalungun Gelar Sosialisasi Pedoman Informasi yang Dikecualikan Bagi PPID

journalist-avatar-top
By
Monday, November 25, 2024 19:14
1
pemkab_simalungun_gelar_sosialisasi_pedoman_informasi_yang_dikecualikan_bagi_ppid

Pemkab Simalungun Gelar Sosialisasi Pedoman Informasi Yang Dikecualikan Bagi Ppid

Indocafe

Simalungun, MISTAR.ID

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun menggelar sosialisasi pedoman informasi yang dikecualikan bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Simalungun, Senin (25/11/24).

Kegiatan sosialisasi berlangsung di salah satu Hotel Jalan Saribudolok Simpang Panombeian Panei ini bertujuan untuk peningkatan kapasitas bagi PPID tentang layanan informasi publik yang dikecualikan, dan memperkuat pemahaman tentang pengelolaan pelayanan dan dokumentasi di lingkungan Pemkab Simalungun.

Kepala Bidang (Kabid) Informasi Publik Pemkab Simalungun, Nurintan Rayani Saragih mengatakan peserta yang mengikuti kegiatan sebanyak 80 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pejabat sekretaris PPID Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Simalungun sebagai PPID pembantu yaitu Sekretaris dan Kasubbag Tata Usaha.

Baca juga : Jelang Pencoblosan, Forkopimda Simalungun Duduk Bersama Bahas Berbagai Hal

“Dalam peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2021, penyebutan PPI mengalami perubahan nama. PPID Utama menjadi PPID dan PPID Pembantu penyebutannya menjadi PPID pelaksana. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai PPID Pelaksana,” ujarnya.

Narasumber penyaji materi sosialisasi dibawakan oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumut Dr Abdul Harris Nasution, Kadis Kominfo Simalungun Andri Rahadian dan Kabag Organisasi Janchrisdo Damanik.

journalist-avatar-bottomAndiyus