BKD Simalungun Terima Rekomendasi Pelanggaran Netralitas ASN
Bkd Simalungun Terima Rekomendasi Pelanggaran Netralitas Asn
Simalungun, MISTAR.ID
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memberikan surat rekomendasi kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Simalungun untuk menindaklanjuti kasus dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) selama perhelatan kampanye.
Secara resmi, BKN telah melayangkan surat rekomendasi dan BKD Simalungun pun tengah menindaklanjuti dan nantinya bakal memanggil ASN yang melanggar netralitas ASN itu sendiri.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kabupaten Simalungun, Jonni Saragih, turut membenarkan terkait adanya rekomendasi BKN soal pelanggaran netralitas ASN.
“Yang sudah nyampek ke kami, ada rekomendasi BKN empat (kasus). Dan sekarang kami proses untuk pemeriksaan,” ungkap Jonni Saragih dikonfirmasi, Selasa (26/11/24).
Baca juga: KPU Simalungun Distribusikan Logistik Pilkada 2024 ke 32 Kecamatan
Lanjut Jonni lagi, saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap empat ASN yang melakukan pelanggaran sesuai dengan rekomendasi Bawaslu diawal.
“Setelah pemeriksaan ini, baru lah diputuskan oleh tim pemeriksa saran kepada pimpinan untuk jenis hukumannya,” ucapnya lagi.
Dijelaskan Jonni Saragih, adapun jenis hukuman seperti melanggar kode etik ada hukuman disiplin. Ada hukuman disiplin sedang dan juga berat.
“Tapi tergantung pelanggaran sama dampaknya. Kita tunggu lah hasil dari pemeriksaan tim,” ujarnya.
Sebelumnya juga, BPKSDM Simalungun jauh-jauh hari sudah meminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bersikap netral dalam perhelatan Pilkada Kabupaten Simalungun tahun 2024.
Baca juga: Pemkab Simalungun Gelar Sosialisasi Pedoman Informasi yang Dikecualikan Bagi PPID
Jika para ASN terlibat dalam politik praktis, maka akan ada sanksi berat mulai dari penurunan jabatan, hingga pemecatan dengan tidak hormat. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Tahun 2021, kalau tidak Netral terkena hukuman disiplin sedang dan berat.
PREVIOUS ARTICLE
Miliki 6,69 Gram Sabu, Warga Paya Lombang Sergai Diamankan