Kenaikan PPN 12 Persen Tuai Penolakan, Ekonom: Pemerintah Perlu Menunda Kebijakannya
Kenaikan Ppn 12 Persen Tuai Penolakan Ekonom Pemerintah Perlu Menunda Kebijakannya
Simalungun, MISTAR.ID
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Cabang Kabupaten Simalungun menolak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini menyusul dimana Pemerintah lewat Menteri Keuangan bakal naikkan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen yang akan diberlakukan pada 2025.
Ketua Bidang Advokasi Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Cabang Simalungun, Imlek Sidabutar mengaku pihaknya tidak setuju dengan adanya kebijakan pemerintah yang menaikkan tarif PPN di tahun 2025 mendatang.
“Kita dari pihak perhotelan menolak ini. Sudah tidak ada tamu yang menginap, ini pajak akan dinaikkan lagi. Kita tidak mau ini terjadi,” ujar Imlek saat dihubungi, Senin (25/11/24).
Baca juga : Guru Besar STIE Sultan Agung Tanggapi Soal Kenaikan PPN 12 Persen
Diketahui, dengan kenaikan pajak itu akan memberikan tekanan berat pada industri perhotelan dan restoran. Jika memang diterapkan, tentu akan berdampak luas layaknya domino.
Pelaku usaha tentunya akan mengambil kebijakan guna dapat penghematan pengeluaran, salah satunya penyesuaian tenaga kerja atau efisiensi.
“Seharusnya dikonsolidasikan dulu, ya kalau gini akan hancur kita. Pemasukan menurun, pajak akan naik. Kita dari PHRI menolak itu,” ujarnya.
PREVIOUS ARTICLE
Gelar Gebyar HGN, Bobby Nasution: Guru Jadi Penentu Kualitas SDM