Monday, January 13, 2025
logo-mistar
Union
DELISERDANG-SERGAI

SPBU Dolok Masihul Diduga Layani Pembelian Pakai Motor Bertangki Besar Untuk Dijual Kembali

journalist-avatar-top
By
Saturday, July 13, 2024 23:04
0
spbu_dolok_masihul_diduga_layani_pembelian_pakai_motor_bertangki_besar_untuk_dijual_kembali

Spbu Dolok Masihul Diduga Layani Pembelian Pakai Motor Bertangki Besar Untuk Dijual Kembali

Indocafe

Sergai, MISTAR.ID

Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 13.203.188 Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) diduga telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas.

Dugaan itu terpantau saat konsumen tanpa diisikan oleh operator sedang mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite ke sepeda motor bertangki besar yang diduga akan disuling kembali ke jerigen untuk diperjualbelikan, pada Sabtu (13/7/24).

Parahnya lagi, konsumen yang sedang mengisi pertalite tersebut diduga sambil merokok.

Baca juga:SPBU Jalan Galang Lubuk Pakam Kembali Layani Sepeda Motor Modifikasi

Hamdi salah satu operator saat ditanya mistar.id di lokasi, mengakui kalau para konsumen yang mengisi BBM sendiri ke sepeda motor bertangki besar tersebut akan diecer kembali.

“Itu mau diecer ke kampunglah bang. Itu diselang kembali ke jerigen. Mereka punya markas sendiri bang. Nanti balik 3 sampai 5 kali, dalam 1 tangki berisi sekitar 10,11 liter bang,” katanya.

Dirinya juga mengakui, para konsumen tersebut bebas mengisi sendiri dikarenakan sudah sering dan terbiasa. “Karena sering mengisi jadi terbiasa makanya dilepas,” ucapnya.

Baca juga:Tiga Pelaku Pencurian di SPBU Torgamba Terancam 7 Tahun Penjara

Sementara itu, Rudi selaku Mandor SPBU saat dikonfirmasi via telepon seluler menyangkal jika telah terjadi adanya pembelian BBM menggunakan sepeda motor bertangki besar yang akan diperjualbelikan kembali.

“Sudah tidak ada lagi pembelian menggunakan sepeda motor bertangki besar untuk dijual belikan kembali bang,” ungkapnya.

Untuk diketahui, di dalam pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 berbunyi ‘Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). (damanik/hm16)

journalist-avatar-bottomRedaktur Jansen Siahaan