Monday, January 13, 2025
logo-mistar
Union
DELISERDANG-SERGAI

Curi Baterai Majikan 454 Unit, MS dan Temannya Ditangkap Polisi

journalist-avatar-top
By
Saturday, January 20, 2024 17:43
1
curi_baterai_majikan_454_unit_ms_dan_temannya_ditangkap_polisi

Curi Baterai Majikan 454 Unit Ms Dan Temannya Ditangkap Polisi

Indocafe

Sergai, MISTAR.ID

Tim Unit Reskrim Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai (Sergai), berhasil mengungkap kasus pencurian dengan mengamankan dua orang tersangka, yakni, MS (26), yang bekerja sebagai mekanik, dan BS (22). Keduanya merupakan warga Dusun VI Rampah Kiri Desa Seirampah, Kecamatan Seirampah, Sergai.

Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk, mengatakan kedua pria itu ditangkap berdasarkan laporan pengaduan Sugiharto alias Alung (40), warga Dusun VI Desa Seirampah. Korban merupakan majikan MS.

Kepada polisi korban mengaku kehilangan 454 baterai dari gudang rumah. Pelaku pencurian sendiri diketahui Alung melalui rekaman CCTV dan ia pun melihat bahwa pelakunya ada yang mirip dengan pekerjanya sendiri yakni tersangka MS.

Alung kemudian menanyakan kepada MS, dan MS  mengakui jika dirinya mengambil baterai bekas dalam gudang bersama temannya BS. Namun saat itu korban tidak memberitahukan jika perbuatannya pekerjanya itu akan dilaporkan kepada polisi.

Baca juga:Terekam CCTV, Pelaku Pencurian Toko Elektronik di Tebing Tinggi Diringkus

“Alung mengalami kerugian sebesar Rp.73.560.000. Merasa keberatan, Alung kemudian membuat laporan pengaduan ke Polsek Firdaus sesuai laporan polisi nomor LP/B/16/I/2024/SPKT/Polsek Firdaus/Polres Sergai/Polda Sumut,” katanya, Sabtu (20/1/24).
Tersangka sendiri ditangkap Unit Reskrim Polsek Firdaus pada Rabu (17/1/24), di dalam gudang korban ketika sedang bekerja. Ketika diinterogasi, tersangka mengaku mencuri baterai bersama BS.

Selanjutnya, tim bergerak ke kediaman BS dan berhasil mengamankan BS yang saat itu sedang tidur di rumahnya. Hasil interogasi, BS juga mengakui kejahatannya.

“Kedua tersangka saat ini sudah diamankan di Polsek Firdaus guna proses lanjut. Kedua tersangka dijerat melanggar pasal  363 ayat (1) ke 3 dan 4 dari KUHPidana,” jelasnya. (damanik/hm17)

journalist-avatar-bottomRedaktur Patiar Manurung