Sejumlah Proyek PT DPM Diduga Menggunakan Material Ilegal dan BBM Subsidi


Bangunan drainase diduga menggunakan material ilegal di lokasi PT DPM. (f:dok/ist)
Dairi, MISTAR.ID
Sejumlah kegiatan proyek PT Dairi Prima Mineral (DPM) diduga menggunakan material ilegal dan Bahan Bakar Minyak(BBM) subsidi.
Material batu dan pasir ilegal serta BBM subsidi dipasok untuk kegiatan pekerjaan sejumlah proyek di lingkaran perusahaan pertambangan PT DPM di Kecamatan Silima Pungga-pungga, Kabupaten Dairi.
Diduga solar subsidi yang diperoleh secara ilegal, bukan BBM industri. Dugaan itu muncul berawal dari warga ada temukan sejumlah jerigen diduga berisi BBM subsidi di lokasi PT DPM.
Hal itu disampaikan sejumlah warga pada mistar, Jumat (7/3/2025). Warga curiga sejumlah alat berat atau mesin bekerja di perusahaan tambang seng dan timah hitam itu menggunakan BBM subsidi.
“Selama ini kegiatan pekerjaan proyek di lokasi PT DPM menggunakan alat dan mobil berat diduga, serta dicurigai menggunakan BBM subsidi,” kata warga sambil meminta namanya tak dituliskan.
Selain dugaan BBM subsidi itu, warga juga mencurigai sejumlah material yang digunakan bangunan kebutuhan PT DPM, seperti batu dan pasir dinilai barang ilegal. Termasuk material dari pekerjaan trase lereng gunung digunakan bahan konstruksi bangunan drainase, Tembok Penahan Tanah (TPT), dan pagar besi cor beton.
Warga juga heran dengan pemberitaan di sejumlah media tentang kepatuhan terhadap perizinan dan kewajiban perpajakan menjadi prioritas utama perusahaan sebagai bagian dari kontribusi terhadap pembangunan nasional oleh PT DPM.
“Sementara ada berita di media online bahwa CV T selaku rekanan PT DPM dalam pekerjaan pembangunan perumahan (mess) perusahaan di Dusun Hutaginjang, Desa Polling Anak-Anak, Kecamatan Silima Pungga-Pungga menjadi terdakwa pidana penggelapan pajak,” kata warga dengan nada heran.
Mistar yang berulang kali mencoba menghubungi General Manager PT DPM, Hendra Kurniawan, serta Government Relation, Paulina Tobing, tidak mendapat jawaban sama sekali hingga berita diterbitkan. (manru/hm16)
PREVIOUS ARTICLE
RKPD 2026 Dibahas Pemkab Karo