Thursday, March 6, 2025
home_banner_first
DAIRI-PAKPAK-KARO

PT DPM Diduga Abaikan APD dan Izin Pekerja Asing Dipertanyakan

journalist-avatar-top
By
Kamis, 6 Maret 2025 20.23
pt_dpm_diduga_abaikan_apd_dan_izin_pekerja_asing_dipertanyakan

Para pekerja di proyek PT.DPM Kecamatan Silima Pungga-pungga, Kabupaten Dairi, Sidikalang pada Rabu (6/3/2025) yang tampak minim APD. (f:ist/mistar)

news_banner

Dairi, MISTAR.ID

Minimnya penggunaan alat pelindung diri (APD) oleh pekerja proyek di lingkungan PT Dairi Prima Mineral (DPM) Kecamatan Silima Pungga-pungga, Kabupaten Dairi, menimbulkan banyak pertanyaan dari berbagai pihak.

"Selain minim APD, puluhan pekerja tersebut juga diduga tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) para Tenaga Kerja Asing (TKA) di PT DPM juga dipertanyakan," ujar SPP salah satu warga setempat pada Mistar, Kamis (6/3/2025).

PT DPM juga diduga melakukan pelanggaran Undang-Undang (UU) Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengatur tentang ketenagakerjaan.

Termasuk UU mengatur upah satuan hasil, upah yang ditetapkan berdasarkan waktu, seperti harian, mingguan atau bulanan. Juga mengatur hak pekerja, termasuk upah yang layak, seperti upah minimum, upah lembur, dan upah untuk waktu tidak bekerja.

UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur perlindungan terhadap hak-hak pekerja, termasuk K3.

''Pasal 88 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 menyatakan bahwa pekerja berhak memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja. Dan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja. Dugaan kita banyak undang-undang yang dilanggar terkait pelaksanaan pekerjaan proyek PT DPM sekarang," sebut sumber.

Untuk diketahui, sejumlah kegitatan proyek yang sedang berlangsung terus menjadi sorotan, terutama terkait dugaan pelanggaran keselamatan kerja dan ketenagakerjaan. Selain itu, transparansi perusahaan dalam menyampaikan informasi kepada pemerintah daerah juga dipertanyakan.

Upaya Mistar untuk mengonfirmasi hal ini kepada General Manager PT DPM, Hendra Kurniawan, serta Government Relation PT DPM, Paulina Tobing, belum membuahkan hasil, karena keduanya tidak memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan.

Menurut sumber yang mengirimkan dokumentasi pekerja minim APD di lokasi proyek, sejumlah kegiatan yang berlangsung di lingkungan PT DPM mencakup pembangunan pagar besi dengan cor beton di sekitar aset perusahaan. Pekerjaan ini melibatkan sekitar 50 pekerja serta penggunaan alat berat.

Selain itu, sumber tersebut juga mengungkapkan bahwa berdasarkan dokumen keimigrasian yang dimilikinya, PT DPM mempekerjakan 11 TKA, lima di antaranya diketahui memiliki ITAS atau paspor yang telah berakhir pada tahun 2024. Hal ini menambah daftar pertanyaan terkait kepatuhan PT DPM terhadap regulasi ketenagakerjaan dan keimigrasian yang berlaku. (manru/hm25)

RELATED ARTICLES