Thursday, August 14, 2025
home_banner_first
SUMUT

Tidak Ada Kenaikan Pajak di Dairi, Ini Kata Sekda

journalist-avatar-top
Kamis, 14 Agustus 2025 15.01
tidak_ada_kenaikan_pajak_di_dairi_ini_kata_sekda

Joglo Bupati Dairi, Jalan Sisingamangaraja, Sidikalang. (Foto: Manru/Mistar)

news_banner

Dairi, MISTAR.ID

Pemerintah Kabupaten Dairi memastikan tidak ada kenaikan pajak daerah pada tahun 2025.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Dairi, Surung Charles Lamhot Bantjin, saat dikonfirmasi mengenai isu kenaikan pajak yang ramai dibicarakan masyarakat di berbagai daerah.

“Tidak ada kenaikan pajak. Adapun jenis pajak daerah yang termasuk kategori Pendapatan Asli Daerah (PAD) di antaranya PBB P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, MBLB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Kamis (14/8/2025).

Surung menjelaskan, realisasi pajak daerah semester I tahun 2025 tercatat sebesar Rp12.658.863.775. Ia mengakui efisiensi anggaran berdampak pada rendahnya capaian PAD.

Sebelumnya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Dairi melalui Mery Saragih memaparkan bahwa target PAD tahun 2024 sebesar Rp29,84 miliar, dengan realisasi mencapai Rp21,62 miliar.

Sumber PAD tersebut antara lain PBB-P2, BPHTB, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), pajak hiburan, pajak tenaga listrik, pajak hotel, pajak reklame, pajak air tanah, serta pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 103 dan Perda Dairi Nomor 1 Tahun 2024 tentang PDRB, target PAD tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp36 miliar. (manru/hm25)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN