Permak Tunda Aksi Unjuk Rasa Usai Dialog dengan Kapolres Tapanuli Tengah

Kapolres Tapteng AKBP Wahyu Endrajaya saat menggelar pertemuan dengan massa Permak di Lapangan Futsal Pintu Bosi. (foto:humaspolrestapteng/mistar)
Tapteng, MISTAR.ID
Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi (Permak) resmi menunda aksi unjuk rasa yang semula dijadwalkan berlangsung pada Senin, 1 September 2025. Keputusan ini diambil usai pertemuan antara pihak Permak dan Kapolres Tapanuli Tengah (Tapteng), AKBP Wahyu Endrajaya.
Pertemuan tersebut digelar di Lapangan Futsal Pintu Bosi, Desa Nauli, Kecamatan Sorkam,pada Minggu (31/8/2025) malam. Kapolres hadir bersama sejumlah pejabat utama Polres Tapteng untuk berdialog langsung dengan massa Permak.
Dari pihak Permak, hadir Ketua Umum Maslan Simanjuntak bersama para koordinator aksi seperti Rinto Ali Murtopo Purba, Supriadi Simamora, serta sekitar 70 anggota lainnya.
Dalam pertemuan yang berlangsung secara terbuka dan kondusif tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk menunda aksi yang sebelumnya direncanakan pada 1 September 2025.
Ketua Umum Permak, Maslan Simanjuntak, menyampaikan apresiasi atas inisiatif Kapolres dan jajarannya yang bersedia datang langsung menemui masyarakat.
“Permak adalah organisasi yang dibentuk dari dana masyarakat, tidak memiliki kepentingan tersembunyi, dan tidak terlibat dalam politik. Kami murni menyuarakan aspirasi masyarakat,” ucap Maslan.
Kapolres Tapteng, AKBP Wahyu Endrajaya, menegaskan bahwa pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari diskusi sebelumnya dengan enam koordinator Permak mengenai rencana unjuk rasa.
“Pada prinsipnya, kami dari Polres Tapteng mendukung setiap warga negara untuk menyampaikan aspirasinya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998,” kata Wahyu.
Ia menambahkan bahwa keputusan untuk menunda aksi merupakan hasil kesepakatan bersama dan tidak ada unsur paksaan atau intimidasi dari pihak kepolisian.
Kapolres juga menjelaskan bahwa penundaan ini diperlukan agar pihak kepolisian dapat berkoordinasi dengan instansi terkait yang menjadi objek tuntutan masyarakat.
“Saya sudah memerintahkan jajaran untuk segera berkoordinasi dengan DPRD dan Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah guna mempersiapkan jawaban atas tuntutan yang telah disampaikan Permak,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Maslan Simanjuntak menyatakan bahwa pihaknya menerima keputusan penundaan sebagai bentuk penghargaan terhadap keseriusan aparat kepolisian dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
“Saya mewakili masyarakat yang hadir mengucapkan terima kasih atas respons cepat dari Kapolres Tapteng. Kami sepakat untuk menunda unjuk rasa dan akan menjadwalkannya kembali pada Senin, 29 September 2025,” tutur Maslan.
Ia juga menilai bahwa pertemuan ini menjadi contoh nyata bahwa komunikasi yang terbuka antara aparat dan masyarakat dapat meredam potensi ketegangan serta membuka ruang dialog yang konstruktif. (feliks/hm27)