Berdiri di Lahan Eks HGU, Bangunan Pagar Ini Dipersoalkan


Ilustrasi. (f:ist/mistar)
Deli Serdang, MISTAR.ID
Sebuah pagar tembok dan bangunan pabrik milik PT Musim Mas diketahui berdiri di atas lahan eks HGU PTPN II (sekarang PTPN I Regional 1) Kebun Saentis/Mabar, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Padahal, pihak PTPN telah melayangkan surat larangan sejak tahun 2021 agar tidak ada aktivitas apapun di atas lahan tersebut. Namun hingga kini, bangunan tersebut tetap berdiri dan aktivitas perusahaan tetap berlangsung.
Surat larangan tersebut ditandatangani oleh Pulung Rihandoro selaku SEV Manajemen Aset PTPN II pada tanggal 10 November 2021. Diduga, surat itu tidak diindahkan oleh pihak PT Musim Mas.
Humas PTPN I Regional 1, Rahmat Kurniawan, membenarkan bahwa lahan tersebut masih tercatat sebagai aset resmi PTPN dan belum dihapus dari pembukuan perusahaan.
“Lahan tersebut sampai sekarang masih tercatat sebagai aset perusahaan dan belum dihapus buku. Artinya, secara hukum masih milik kami,” ucap Rahmat saat dikonfirmasi Mistar, Jumat (23/5/2025).
Ia juga menyampaikan pihaknya akan segera mengambil langkah lanjutan dengan kembali melayangkan surat resmi kepada PT Musim Mas terkait keberadaan bangunan pagar dan pabrik di lokasi tersebut.
"Secepatnya akan kita surati kembali untuk menegaskan status lahan. Kami juga sedang menyusun langkah hukum dan koordinasi lebih lanjut," kata Rahmat, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Sosialisasi Aset Eks HGU. (sembiring/hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Koperasi Merah Putih di Labura Segera Dibentuk