Ini Penjelasan Disnaker Siantar Soal Surat Edaran Menaker Tentang THR


ini penjelasan disnaker siantar soal surat edaran menaker tentang thr
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Menanggapi Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi pekerja/buruh di perusahaan, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pematangsiantar masih menunggu perkembangan dan petunjuk teknis.
“Surat ini baru sampai pada kami, dan nantinya masih harus dibahas lagi bagaimana teknisnya. Kami sedang berkoordinasi dengan pusat dan menunggu petunjuk,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan (HIPK) Jansarden Damanik, Kamis (15/4/21).
Menurutnya, pihaknya akan mengecek lagi perusahaan yang sampai saat ini sudah menyatakan siap memenuhi pembayaran THR keagamaan untuk karyawannya.
Selain itu, Dinas Tenaga Kerja Kota Pematangsiantar akan membuat surat edaran lagi terkait kebijakan THR dari Kementerian Ketenagakerjaan bagi para pekerja, di tengah pandemi Covid-19.
Baca Juga:Pengusaha yang Tak Mampu Bayar THR Wajib Berdialog dengan Pekerja
“Setelah ada surat edaran nantinya, kami akan melakukan sosialisasi, baik kepada asosiasi, pengusaha ataupun serikat dan federasi,” ucapnya. Ketika ditanya, kapan batas waktu THR keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan, dia pun menjawab, adapun dalam pelaksanaannya, pembayaran THR dilakukan secara penuh sepekan sebelum hari raya keagamaan.
Kendati demikian, perusahaan masih bisa diberi kelonggaran bahwa bisa membayarnya maksimal pada sehari atau H-1 sebelum hari raya keagamaan. “Jadi, ini juga membantu program pemerintah agar masyarakat tidak mudik. Sebab, jika uang THR diberikan pada dua pekan sebelum hari hari raya keagamaan tersebut, dikhawatirkan akan langsung pulang mudik,” jelasnya.
Jansarden menuturkan, Ketentuan pembayaran THR telah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Baca Juga:THR PNS Dipastikan Full Cair Tahun Ini, Pegawai Swasta Belum Jelas
Berdasarkan regulasi itu, kata Jansarden, perusahaan akan membayar besarnya THR keagamaan yang harus dibayarkan. Maka dari itu, dia berharap hasil kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja terkait THR nantinya akan mendapatkan yang terbaik.
Ketika ditanya apakah ada sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR pada karyawannya. “Ada sanski administrasi nantinya, mulai dari teguran satu sampai teguran tiga, mulai dari rekomendasi pencabutan izin sampai penutupan operasi. THR itu hukumnya wajib,” terang Jansarden.(yetty/hm10)