Newsroom: Tangisan Anak Iringi Perampasan Mobil di Kisaran, 6 Debt Collector Ditangkap


Newsroom: Tangisan Anak Iringi Perampasan Mobil di Kisaran, 6 Debt Collector Ditangkap
Newsroom: Tangisan Anak Iringi Perampasan Mobil di Kisaran, 6 Debt Collector Ditangkap
Asahan, MISTAR.ID
Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan aksi brutal komplotan debt collector di Kisaran, Asahan. Mereka nekat merampas mobil warga secara paksa di tengah jalan — bahkan saat di dalam mobil masih ada seorang anak kecil yang menangis ketakutan.
Peristiwa ini terjadi pada 29 Maret 2025 di Jalan Cokroaminoto, Kecamatan Kisaran Timur. Korban, Irma Dani, 31 tahun, ibu rumah tangga asal Bagan Batu, Rokan Hilir, Riau, saat itu sedang melintas bersama keluarganya mengendarai mobil Mitsubishi Mirage, nomor polisi BM 1765 PG.
Tiba-tiba, sejumlah pria bermotor menghadang. Mereka memaksa Irma berhenti dan turun dari mobil. Para pria itu tetap menarik paksa kendaraan tersebut meski anak korban masih berada di dalam dan menangis histeris.
Polres Asahan yang menerima laporan kejadian itu langsung bertindak. Enam debt collector ditangkap dari lokasi terpisah. Mereka adalah M Muchlis, Lasdon Situmorang, Rahmad Mulya, Irwansyah, Huzaifah, dan Hendrawan Syahputra.
Para tersangka juga sempat meminta uang Rp15 juta kepada Irma agar mobil tidak ditarik. Korban menolak, karena tak ada legalitas dalam proses itu.
Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Ghulam Yanuar Lutfi menegaskan, penarikan kendaraan kredit macet harus dilakukan sesuai prosedur resmi. Penarikan secara paksa di jalan, apalagi dengan ancaman atau kekerasan, adalah tindakan pidana.
Kini, keenam pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.(Perdana/hm21)