Monday, October 27, 2025
home_banner_first
NASIONAL

Pulihkan Nama Baik Gus Dur, MPR Cabut Tap Nomor II/MPR/2001

Mistar.idRabu, 25 September 2024 14.19
journalist-avatar-top
pulihkan_nama_baik_gus_dur_mpr_cabut_tap_nomor_iimpr2001

pulihkan nama baik gus dur mpr cabut tap nomor iimpr2001

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI telah sepakat untuk mencabut Ketetapan (Tap) MPR Nomor II/MPR/2001 yang berkaitan dengan pertanggungjawaban Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Keputusan ini diambil dalam Sidang Paripurna akhir masa jabatan MPR.

Dalam sidang tersebut, Fraksi PKB secara khusus menyampaikan permintaan agar MPR mengeluarkan surat keputusan administratif untuk mencabut Tap MPR yang mengakibatkan pemberhentian Gus Dur sebagai presiden.

Dilansir, Rabu (25/9/24), Wasekjen PKB Eem Marhamah Zulfa menjelaskan bahwa Tap MPR Nomor II/MPR/2001 sudah tidak berlaku lagi berdasarkan Tap MPR Nomor I/MPR/2003.

Baca Juga : MPR Minta Pemerintah Membentuk Akademi Keamanan Siber

Fraksi PKB menekankan pentingnya langkah ini untuk mencapai rekonsiliasi nasional dan menghindari warisan dendam politik kepada generasi mendatang. Mereka percaya pemulihan nama baik Gus Dur akan menjadi legasi positif bagi MPR periode ini.

Ketua MPR Bambang Soesatyo menyatakan bahwa MPR setuju dengan permintaan Fraksi PKB dan mengonfirmasi bahwa Tap MPR Nomor II/MPR/2001 tidak berlaku lagi. Dia juga mendorong penghargaan bagi mantan presiden, termasuk Gus Dur, untuk menghargai jasa dan pengabdian mereka.

“Keputusan ini diharapkan dapat memperkuat komitmen rekonsiliasi nasional di Indonesia,” ucapnya. (mtr/hm24)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN