Mencuri ke Simalungun, Dua Pemuda Asal Batu Bara Ditangkap Polisi

Ibnu Respati,18 tahun, dan Aditia Pradana Siregar, 20 tahun, diamankan di Polsek Bosar Maligas. (Foto : dokumentasi Humas Polres Simalungun/Mistar)
Simalungun, MISTAR.ID
Dua orang pemuda asal Kabupaten Batu Bara, Ibnu Respati, 18 tahun, dan Aditia Pradana Siregar, 20 tahun, ditangkap personel Sat Reskrim Polsek Bosar Maligas atas kasus pencurian sepeda motor di areal parkir perusahaan di Nagori Sei Mangkei.
Kapolsek Bosar Maligas Iptu Soni Silalahi menyampaikan, kasus pencurian sepeda motor Honda Beat berwarna putih hitam BK 6818 TCB yang dialami korban berinisial RW, 34 tahun terjadi pada Jumat (29/8/2025) sekira pukul 03.00 WIB.
"Dari informasi korban, pada 28 Agustus 2025, pukul 20.00 WIB berangkat kerja. Sepeda motornya diparkirkan di lokasi parkiran perusahaan, dan sekitar pukul 03.00 WIB. Korban mendapati sepeda motornya telah hilang," ujar Iptu Soni Silalahi, Minggu (31/8/2025).
Lanjut Soni lagi, setelah adanya laporan dan personel melakukan penyelidikan guna mengungkap dalam dari kasus pencurian yang mengakibatkan korban merugi Rp 20 juta.
Baca Juga: Pelaku Pencurian Motor di Deli Serdang Serahkan Diri, Uang Hasil Jualan Dipakai Judi Slot
Bahkan kedua pelaku diringkus di hari yang sama telah kejadian di Nagori Gunung Bayu, Kecamatan Bosar Maligas.
"Ada keluarga dari korban memberitahukan tentang keberadaan sepeda motor yang dicuri. Korban memberitahukan kepada kita, dan personel bergerak cepat berhasil mengamankan kedua pelaku," ujarnya.
Dari lokasi penangkapan di sebuah rumah, petugas kepolisian pun menemukan sepeda motor Honda Beat milik korban yang hilang dari parkiran tempatnya bekerja.
"Kedua pelaku beserta barang bukti saat ini telah berada di Polsek Bosar Maligas untuk dilakukan proses hukum selanjutnya," ucapnya. (hamzah/hm20)