Mahkamah Agung Korsel: Lagu Baby Shark Bukan Plagiat

Baby Shark. (Foto: YouTube/Mistar)
Seoul, MISTAR.ID
Mahkamah Agung Korea Selatan memutuskan bahwa lagu anak-anak populer Baby Shark versi Pinkfong bukan karya plagiat, Kamis (14/8/2025).
Putusan ini mengakhiri gugatan yang diajukan pada 2019 oleh penulis lagu anak asal Amerika Serikat, Johnathan Wright alias Johnny Only.
Wright menuduh Pinkfong menjiplak versi Baby Shark yang diunggah ke internet pada 2011, di mana ia menulis bagian paduan suara “doo doo doo doo doo doo”. Pinkfong merilis versinya pada 2015 dan 2016, yang kemudian menjadi fenomena global.
Pengadilan tertinggi Korea Selatan menyatakan Wright bukan pencipta asli lagu tersebut dan karyanya tidak memenuhi kriteria sebagai “karya kreatif” yang dilindungi hak cipta.
Versinya dianggap hanya salah satu dari banyak aransemen lagu rakyat yang telah lama beredar, kemungkinan berasal dari AS pada 1970-an dan populer di perkemahan musim panas. Beberapa dugaan mengaitkannya dengan kesuksesan film Jaws (1975) karya Steven Spielberg.
Wright sempat menuntut kompensasi US$21.600, namun Pinkfong berargumen bahwa versinya merupakan aransemen original dari lagu domain publik.
Dua pengadilan sebelumnya telah menolak klaim Wright, hingga Mahkamah Agung menegaskan putusan tersebut dengan menyatakan aransemen Wright tidak mencapai perubahan substansial dari versi tradisional.
Versi Pinkfong meraih rekor YouTube dengan 10 miliar penayangan pada 2022, dan kini telah melampaui 16 miliar.
Kepopulerannya mendorong lahirnya serial TV, film, aplikasi, hingga berbagai produk bertema Baby Shark, yang menghasilkan pendapatan jutaan dolar bagi perusahaan hiburan pendidikan asal Korea Selatan tersebut.[]
PREVIOUS ARTICLE
Film Animasi Merah Putih: One for All Hanya Tayang Terbatas di 7 Bioskop JabodetabekNEXT ARTICLE
Komedian Mpok Alpa Meninggal Dunia