RDP, DPRD Samosir Bahas Dugaan Pelanggaran Sempadan Danau Hotel Labersa


RDP DPRD Samosir mengenai dugaan pelanggaran sempadan danau Hotel Labersa. (f.pangihutan/mistar)
Samosir, MISTAR.ID
Ketua DPRD Kabupaten Samosir, Nasip Simbolon menegaskan tidak boleh ada aktivitas pembangunan di sempadan Danau Toba yang melanggar aturan. Ia meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk tidak mengeluarkan izin apapun yang berkaitan dengan kawasan sempadan danau.
"Jika ada pelanggaran, maka tidak dapat ditolerir. Dampaknya besar dan yang akan menanggung risiko adalah Pemerintah Kabupaten Samosir," tutur Nasip.
Hal itu disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Samosir, Senin (14/4/2025) membahas permasalahan pembangunan Hotel Labersa yang diduga menyalahi aturan, khususnya terkait pemanfaatan sempadan danau.
RDP dihadiri anggota DPRD Samosir, perwakilan pemerintah daerah, perwakilan manajemen Hotel Labersa, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Samosir.
Nasip kembali menegaskan kawasan sempadan danau telah diatur secara tegas dalam berbagai regulasi, sehingga pelanggaran atas kawasan tersebut merupakan tindakan yang serius.
Dari keterangan yang disampaikan Anggota DPRD Polten Simbolon, diketahui berdasarkan data dari BPN Samosir, telah diterbitkan sertifikat hak atas tanah yang berada di kawasan sempadan Danau Toba. Hal ini menimbulkan tanda tanya dan diduga menyalahi ketentuan yang berlaku.
Anggota DPRD lainnya, Rinaldi Naibaho mengatakan pihak manajemen Hotel Labersa dinilai tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan persoalan.
Ia khawatir jika pemerintah pusat turun tangan, maka yang akan disalahkan adalah pemerintah kabupaten. Menurut Rinaldi, reklamasi dalam jumlah besar di sekitar Danau Toba sangat berisiko.
“Kalau reklamasi dilakukan dalam skala besar, maka permukaan Danau Toba bisa naik dan ini akan berdampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat,” ujarnya.
Anggota dewan lainnya, Eben Ezer Situmorang menyayangkan permasalahan seperti ini bisa terjadi di Kabupaten Samosir. Ia mengingatkan bahwa Labersa adalah investor yang sudah memiliki pengalaman dan seharusnya bisa lebih profesional.
"Kita sama-sama ingin menjaga agar investasi yang masuk tidak merusak lingkungan. Kita tidak pernah mempersulit investor, tapi harus ikut aturan yang berlaku," kata Eben.
Eben menambahkan jika ada kekurangan dalam proses perizinan atau teknis lainnya, maka sebaiknya segera dibenahi. Ia juga meminta OPD untuk tetap memberi pendampinga, selama investor itu mengikuti ketentuan hukum.
Sementara itu, anggota DPRD lainnya, Noni Sulvia menjelaskan, pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera II juga sudah menyampaikan Hotel Labersa melanggar sempadan danau. Tapi pihak Hotel Labersa menyebut tidak.
Regulasi yang dilanggar dalam kasus ini antara lain adalah Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Danau Toba, yang menyatakan sempadan danau adalah kawasan lindung yang tidak boleh dimanfaatkan untuk pembangunan permanen.
Selain itu, juga melanggar Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman dan Tata Cara Penetapan Batas Sempadan Sungai dan Danau, yang mewajibkan adanya jarak bebas dari tepi danau yang tidak boleh dimanfaatkan untuk bangunan. Juga 50 meter dari tepi pantai tidak bisa ada bangunan.
Tidak hanya itu, dugaan pelanggaran juga mencakup ketidaksesuaian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Samosir tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang memperjelas kawasan lindung dan zona pemanfaatan lahan.
DPRD Samosir berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan meminta pemerintah daerah serta BPN untuk transparan dalam setiap proses penerbitan sertifikat tanah, terutama yang berada di wilayah sempadan danau.
Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi pelanggaran berpotensi mencemari Danau Toba dan merugikan masyarakat serta ekosistem yang ada.
Pihak manajemen Hotel Labersa hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi atas hasil RDP tersebut. Namun, DPRD menyebut akan memberi rekomendasi tegas jika terbukti adanya pelanggaran.
Beberapa waktu lalu, DPRD Samosir sudah turun lapangan meninjau dugaan pelanggaran Hotel Labersa. (pangihutan/hm18)