Honorer PMPTSK Toba Laporkan Kadis Dugaan Penipuan dan Penggelapan


Kadis PMPTSK Toba, Reguel Sitorus memperlihatkan perbedaan tanda tangan kontrak. (f:nimrot/mistar)
Toba, MISTAR.ID
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan (PMPTSK) Kabupaten Toba, Reguel Sitorus dilaporkan tenaga honorer bernama Cindy Sitinjak ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan gajinya.
Reguel mengakui telah mendapat panggilan dari pihak kepolisian, terkait pengaduan dari tenaga honorernya.
"Sudah dimintai keterangan dan disarankan untuk dibicarakan secara kekeluargaan. Tapi hingga kini, Cindy yang berdomisili di Kota Medan belum juga menemui saya untuk membicarakan persoalan ini, agar dapat terselesaikan dengan baik," ujar Reguel, Rabu (26/3/2025).
Sebenarnya, duduk permasalahannya ketika akan dilakukan penandatanganan kontrak baru tenaga honorer di tahun 2025, yang dirubah sekali dalam setahun untuk 11 tenaga honorer yang ada di dinas yang dipimpin Reguel.
"Setelah menerima berkas kontrak baru, ada kejanggalan berkas yang diberikan Cindy. Di mana tanda tangan kontrak tahun 2024 berbeda dengan tanda tangan kontrak 2025. Jelas saya tidak menandatangani berkas tersebut," ujarnya sambil menunjukkan berkas.
Reguel kemudian ingin memastikan mengapa tanda tangan bisa berbeda dengan memanggilnya. Namun Cindy tidak hadir.
"Lalu saya mengecek absensinya, ternyata sudah sering tidak masuk kerja, tetapi siapa yang mengantar berkas sementara dirinya tak hadir. Selanjutnya, saya ingin tahu penyebab mengapa dia jarang masuk kantor. Ternyata Cindy telah lulus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Januari 2025," kata Reguel.
Kendati demikian, dia berikan keringanan dan berjanji akan membayarkan gaji bulan Januari 2025, asalkan datang dan memperbaiki tanda tangan yang sebenarnya.
Menurut Reguel, sangat tidak masuk akal tudingan penggelapan dan menipu uang sebesar Rp1.250.000.
"Terlalu besar tuduhan tersebut kepada saya, hingga membuat laporan kepolisian. Yang ditipu siapa yang menggelapkan siapa, jika menggelapkan berarti ada barang yang digelapkan. Sampai saat ini gaji dari Cindy, masih berada di kas daerah. Siapapun tidak dapat mengambilnya selain yang bersangkutan, karena setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) dan honorer sistem penggajiannya langsung ditransfer ke rekeningnya," ucapnya. (nimrot/hm18)