Ditangkap Usai Bunuh Anak Pacar, Polrestabes Medan Ungkap Motifnya


Ilustrasi anak tewas dianiaya (f:ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Anak berusia 3,5 tahun tewas di tangan seorang pria berinisial IZ, lantaran kesal mengetahui korban buang air kecil dan buang air besar di celana. Sementara pelaku berusia 38 tahun itu merupakan pacar ibu korban.
Hal itu diungkapkan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, setelah berhasil menangkap tersangka IZ di rumahnya, Sabtu (29/3/2025).
"Kami berhasil menangkap pelaku di rumah di Jalan Japarin dan Motifnya lantaran kesal terhadap korban karena buang air kecil dan buang air besar di celana," katanya.
Atas tindakan itu, pelaku diancam 15 penjara sesuai Pasal 80 Ayat (3) Jo 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sementara ibu korban, P berusia 32 tahun, mengatakan anaknya meninggal setelah mengalami kekerasan. Awalnya, korban dijemput pelaku pada, Sabtu (22/3/2025) pagi dan kondisinya tidak ada luka sama sekali, mulus, tanpa cacat.
Setelah dijemput, dagu korban lebam, lecet di kaki, bibir pecah-pecah, dan Selasa (25/3/2025) pagi, AYP mengeluh sakit perut karena kembung perutnya.
"Pengakuan pelaku, perut anak saya kembung. Kemudian saya lihat itu giginya copot tiga dibagikan bawah, titik copotnya dari akar langsung dan berderet, kemudian dua gigi goyang atas bawah," ucapnya.
Akibat penganiayaan, pipi AYP kembung (bengkak), dan kemudian dikasih obat. Tak lama kemudian korban muntah dan lemas, lalu dibawa ke Rumah Sakit Royal Prima.
"AYP meninggal dunia dan dikira ada penyumbatan usus. Tetapi semua pihak keluarga kami tidak menerima dan melaporkan ke polisi, sampai akhirnya ada ekshumasi. Ternyata empedunya pecah, penyerapan darah di kepala, geraham copot dan ternyata memang ada kekerasan," tuturnya.
Ditanyakan alasan menitipkan anaknya, P mengaku tidak ada hal apapun, lantaran memang biasa bermain dan terkadang ke rumah pelaku.
Sebelumnya, seorang balita berusia 3,5 tahun (AYP) tewas dengan luka tak wajar, pada sekujur tubuhnya ditemukan sejumlah luka lebam. Salah seorang pihak keluarga pun melaporkan kematian tak wajar itu ke, unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan dengan nomor LP/B/1015/III/2025/2025/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 27 Maret 2025. (berry/hm17)
PREVIOUS ARTICLE
Pencuri Sepeda Motor Ditembak Polisi di Hamparan Perak