Ruas Jalan Nasional di Toba Dimanfaatkan untuk Lahan Parkir
Ruas Jalan Nasional Di Toba Dimanfaatkan Untuk Lahan Parkir
Toba, MISTAR. ID
Pemerintah Kabupaten Toba (Pemkab Toba) melalui Dinas Perhubungan memanfaatkan aset ruas jalan nasional di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatra Utara, untuk dijadikan lahan parkir demi meningkatkan PAD Toba. Namun, penataan terhadap ruas jalan tersebut masih terbilang minim.
Kepala Seksi Prasarana Dinas Perhubungan Toba, Elly Panjaitan mengatakan, secara peraturan jalan nasional tidak dibenarkan untuk memungut parkir. Tetapi, di Kabupaten Toba dilakukan pengutipan parkir, karena telah mendapat izin.
“Kita melihat adanya potensi PAD, sehingga berupaya mendapatkan surat dari BPJN mengenai izin pemanfaatan aset. Tanggal 14 Agustus 2023 kita mendapatkan izin pemanfaatan,” katanya.
Baca Juga : Pemkab Toba Rakor Persiapan Pilkada Serentak dan Serahkan Dana Hibah Secara Simbolis
Namun, yang menjadi sorotan masyarakat dan pengguna jalan yakni, setelah memanfaatkan tepi jalan itu sebagai lahan parkir, apa yang diberikan untuk penataan jalan seperti marka dan rambu lalulintas untuk kenyamanan tertib berlalulintas.
“Yang mendapatkan manfaat adalah Kabupaten Toba, bukan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD). Biasanya untuk jalan nasional, BPTD membangun prasarana jalan. Sedangkan Dinas Perhubungan Toba, kewenangan kita pemanfaatan ruas jalan nasional diperuntukkan untuk apa,” ucap Elly. (nimrot/hm24)
PREVIOUS ARTICLE
Pelajar Antusias Menyaksikan Seni Teater di Opera Medan