Friday, April 25, 2025
home_banner_first
SUMUT

Retribusi Parkir di Dairi Dikelola Pihak Ketiga, DPRD Pertanyakan Dasar Hukumnya

journalist-avatar-top
Sabtu, 7 Oktober 2023 16.05
retribusi_parkir_di_dairi_dikelola_pihak_ketiga_dprd_pertanyakan_dasar_hukumnya

retribusi parkir di dairi dikelola pihak ketiga dprd pertanyakan dasar hukumnya

news_banner

Dairi, MISTAR.ID

DPRD Dairi mempertanyakan dasar hukumnya retribusi parkir dikelola pihak ketiga saat sidang paripurna di Gedung DPRD Dairi, Sidikalang, Rabu (4/10/23).

Dasar hukum penyerahan kepada pihak ketiga oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi itu dipertanyakan anggota DPRD Dairi, Nasib Marudur Sihombing.

Saat itu, anggota DPRD Dairi ini mempertanyakan dasar hukum pengelolaan pungutan retribusi parkir sebagai salah satu sumber pendapatan daerah( PAD) yang dIkelola pihak ketiga kepada Pemkab Dairi melalui pimpinan sidang.

Baca juga : Kutipan Parkir Berbau Pungli Resahkan Pengusaha Transportasi di Dairi

Menurutnya, marak dugaan mekanisme pemungutan retribusi itu menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat Dairi.

Saat itu, Tetap Rajagukguk, Kabid Dinas Perhubungan Dairi menyebut atas perintah Pj Sekda Dairi, Charles Surung Bantjin untuk menjawab pertanyaan dari anggota DPRD.

Ia hanya membenarkan bahwa pengelolaan retribusi parkir diserahkan kepada pihak ketiga dan bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) tanpa merincikan lebih jauh soal dasar hukumnya.

REPORTER: