Retribusi Parkir di Dairi Dikelola Pihak Ketiga, DPRD Pertanyakan Dasar Hukumnya


retribusi parkir di dairi dikelola pihak ketiga dprd pertanyakan dasar hukumnya
Dairi, MISTAR.ID
DPRD Dairi mempertanyakan dasar hukumnya retribusi parkir dikelola pihak ketiga saat sidang paripurna di Gedung DPRD Dairi, Sidikalang, Rabu (4/10/23).
Dasar hukum penyerahan kepada pihak ketiga oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi itu dipertanyakan anggota DPRD Dairi, Nasib Marudur Sihombing.
Saat itu, anggota DPRD Dairi ini mempertanyakan dasar hukum pengelolaan pungutan retribusi parkir sebagai salah satu sumber pendapatan daerah( PAD) yang dIkelola pihak ketiga kepada Pemkab Dairi melalui pimpinan sidang.
Baca juga : Kutipan Parkir Berbau Pungli Resahkan Pengusaha Transportasi di Dairi
Menurutnya, marak dugaan mekanisme pemungutan retribusi itu menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat Dairi.
Saat itu, Tetap Rajagukguk, Kabid Dinas Perhubungan Dairi menyebut atas perintah Pj Sekda Dairi, Charles Surung Bantjin untuk menjawab pertanyaan dari anggota DPRD.
Ia hanya membenarkan bahwa pengelolaan retribusi parkir diserahkan kepada pihak ketiga dan bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) tanpa merincikan lebih jauh soal dasar hukumnya.