Polres Dairi Diminta Tangkap Terduga Pelaku Penyalahguna Merek dan Logo FSPTI-KSPSI
Polres Dairi Diminta Tangkap Terduga Pelaku Penyalahguna Merek Dan Logo Fspti Kspsi
Sidikalang, MISTAR.ID
Pahala Ujung selaku pelapor meminta Kepolisian Resor Dairi bertindak secara profesional dengan menangkap 2 oknum terduga pelaku penyalahgunaan merek dan logo, insial GTP dan JS, sesuai undang-undang nomor 20 tahun 2016, tentang merek dan indikasi geografis sebagaimana dimaksud dalam pasal 100 ayat (1).
Permintaan itu disampaikan Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPTI-KSPSI) Kabupaten Dairi, Melanius LM Panjaitan didampingi Seketaris Pahala Ujung dan kuasa hukumnya, Jetra H Bakara dan Ira Java di Sidikalang.
Laporan tersebut sudah teregistrasi sesuai laporan polisi nomor LP/B/427/X/2023/SPKT/Polres Dairi /Polda Sumatera Utara, tertanggal 3 Oktober 2023.
Dalam laporan tersebut, terduga pelaku disebut telah mengatasnamakan merek dan logo secara tidak sah, atau tidak memiliki izin secara berulang-ulang.
Baca Juga: Pasca Hujan Es, BPBD Dairi: Bantuan di Sektor Pertanian Masih Terkendala Anggaran
Terduga pelaku disebut telah melakukan pengutipan uang terhadap perusahaan pengusaha toko, mobil sales barang (kanvas) di wilayah Kabupaten Dairi dengan menggunakan kuitansi berlogo atau merek FSPTI-KSPSI.
Melanius LM Panjaitan mengatakan, GTP dan JS tidak terdaftar selaku unsur struktur FSPTI-KSPSI resmi di bawah Ketua Umum Pimpinan Pusat FSPTI-KSPSI, Surya Bakti Batubara, selaku pemegang sertifikat merek SPTI yang diterbitkan Dirjen HAKI Kemenkum dan HAM.
Menurut Melanius, tindakan GTP dan JS itu telah membuat para pengusaha di Dairi merasa keberatan kepada FSPTI resmi karena mereka tiak nyaman berusaha.