Monday, January 13, 2025
logo-mistar
Union
SUMUT

Gara-gara Tunggak Cicilan, Ponsel Milik IRT Dirampas Petugas Kredit Bank

journalist-avatar-top
By
Wednesday, October 4, 2023 16:06
0
gara_gara_tunggak_cicilan_ponsel_milik_irt_dirampas_petugas_kredit_bank

Gara Gara Tunggak Cicilan Ponsel Milik Irt Dirampas Petugas Kredit Bank

Indocafe

Asahan, MISTAR.ID

Asri Maini, seorang ibu rumah tangga (IRT) yang tinggal di Desa Pulau Maria, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, membuat laporan ke pihak kepolisian setelah mengalami kejadian tak mengenakkan, (29/9/23) lalu.

Peristiwa ini bermula ketika Asri didatangi oknum petugas penagih kredit bank. Setelah itu, ponsel miliknya diambil petugas tersebut.

“Terlapor mendatangi rumah Ibu Asri untuk menagih sisa cicilan pinjaman. Ibu Asri meminta waktu tempo pembayaran karena kondisi ekonominya yang sulit saat itu,” kata Said Arminsyah, kuasa hukum Asri kepada wartawawn, Rabu (4/10/23).

Baca Juga: Ribuan Tersangka Narkoba Diringkus Polda Sumut, Polres Siantar Sumbang 16 Pelaku

Said menjelaskan, Asri sebelumnya berutang ke bank tersebut dengan cicilan sebesar Rp314 ribu per bulan. Asri sudah membayar cicilan selama 28 bulan dari total pinjaman Rp10 juta.

Ketika situasi tersebut dijelaskan dan dikomunikasikan, terlapor inisial TK yang datang bersama seorang rekannya kemudian meminta ponsel milik Asri.

“Pinjamlah HP kakak, saya ingin melihat nomor WA kakak,” tutur Said menirukan ucapan TK saat itu kepada Asri.

Karena tidak merasa curiga, Asri kemudian memberikan ponselnya kepada TK. “Namun ponsel tersebut tidak dikembalikan terlapor dengan alasan jadi jaminan karena utangnya tidak dibayar,” jelas Said.

Setelah kejadian itu, lanjut Said, suami Asri kemudian mendatangi kantor bank tempat terlapor bekerja pada sore harinya untuk mendapatkan penjelasan.

Baca Juga: Beberapa Jam Usai Kebakaran, 2 Pelaku Pencurian BBM Pertamina di Belawan Ditangkap

Namun, pegawai di bank tersebut mengatakan bahwa TK sedang dalam perjalanan di lapangan dan akan memberikan informasi lebih lanjut kepada yang bersangkutan.

Asri dan keluarganya kemudian menunggu beberapa hari agar ponsel itu dikembalikan namun TK tak kunjung mengembalikan. Oleh karena itu, keluarga Asri memutuskan untuk membuat laporan ke Polsek Simpang Empat.

Said menjelaskan, bahwa dalam perjanjian utang piutang dengan bank, kliennya telah memberikan jaminan berupa surat tanah kepada bank.

Namun, tanpa kesepakatan atau perjanjian apapun, terlapor malah merampas ponsel milik kliennya.

“Kejadian ini membuat keluarga Asri merasa perlu untuk mencari keadilan dan menuntut penyelesaian yang adil atas kasus ini. Karena itu kita laporkan ke Polsek,” jelasnya. (Perdana/hm22)

journalist-avatar-bottomAnwar S Pane