Pokja Tender Proyek Pemkab Dairi Dilaporkan Kontraktor ke APH dan KPPU


pokja tender proyek pemkab dairi dilaporkan kontraktor ke aph dan kppu
Sidikalang, MISTAR.ID
Kelompok kerja (Pokja) pemilihan sub kegiatan rehabilitasi sedang/bera, ruang kelas Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Siempat Nempu Hilir, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara (Sumut) dilaporkan oknum kontraktor ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil 1 Meda dan aparat penegak hukum (APH).
Pelapor Tenno Purba, selaku Wakil Direktur CV Rymandho menyampaikan hal itu kepada Mistar di Sidikalang, Selasa (17/10/23). Dikatakan Tenno Purba, ia melapokan Pokja karena diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang/persekongkolan proses tender.
Ia menilai, hal itu tidak sesuai aturan serta tidak mempedomani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 Perubahan atas Perpres nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.
Baca Juga: 84 Pejabat Struktural dan Fungsional Dairi Dilantik, Bupati: Kerja Sesuai SPM
Tenno menjelaskan, di antara dugaan penyalahgunaan wewenang itu terjadi pada proses pelaksanaan tahapan tender yang terkesan berubah-ubah hingga penetapan pemenang melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).
“Contohnya, setelah pembuktian kualifikasi pada 29 September 2023, dengan tanpa alasan pada 30 September 2023, lulus Evaluasi Penawaran Administrasi dan Tata Teknis sebanyak dua perusahaan. Di waktu yang sama, Pokja melakukan pengumuman penetapan pemenang atas nama CV Asrin,” kata Tenno.
Kemudian, lanjut Tenno, pada 2 Oktober 2023, tanpa ada pengumuman proses pembatalan, pemenang tender atau tender gagal juga tender ulang. Di tangggal yang sama Pokja pemilihan mengubah dan menetapkan pemenang atas nama CV Basam Putra Samudra.