Miliki Ekstasi, Warga Labura Ditangkap di Rantauprapat
miliki ekstasi warga labura ditangkap di rantauprapat
Rantauprapat
Satnarkoba Polres Labuhanbatu menangkap Iqbal (21) warga Pasar Baru Dusun I, Desa Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), di penginapan Permata INN Jalan. Jend. Ahmad Yani, Kelurahan Kartini. Kecamatan Rantauprapat.
Mendengar itu, Satnarkoba Polres Labuhanbatu langsung melakukan penyelidikan dan mendapati keberadaan tersangka. Saat dilakukan penggeledahan, dari tangan tersangka didapatkan barang bukti berupa pil ekstasi dengan berat 1,65 gram. Barang haram itu hendak dijualnya.
Selanjutnya guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut, terhadap tersangka berikut barang-bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu. Sementara, terhadap pelaku di persangkakan melanggar pasal 114 ayat 1 Subs 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara.(R.Purba/hm17)