Friday, April 25, 2025
home_banner_first
SUMUT

Keluarga; Ada Kejanggalan Penetapan YF Jadi Tersangka, Polisi Bilang Berdasarkan Keterangan Korban

journalist-avatar-top
Selasa, 16 Mei 2023 18.38
keluarga_ada_kejanggalan_penetapan_yf_jadi_tersangka_polisi_bilang_berdasarkan_keterangan_korban

keluarga ada kejanggalan penetapan yf jadi tersangka polisi bilang berdasarkan keterangan korban

news_banner

Deli Serdang, MISTAR.ID

Tuduhan menodai bocah SD berusia 8 tahun (Bunga-red) yang dialamatkan  kepada YF (27) warga Marindal, Kecamatan Patumbak, Deli Serdang, dirasakan ada kejanggalan oleh pihak keluarga YF.  Padahal, akibat tuduhan tersebut, kini YF mendekam di tahanan Polrestabes Medan.

Menurut pihak Polrestabes Medan melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak  (PPA), Aipda Kristin Panjaitan, kepada Mistar.Id, Selasa (16/5/23), penangkapan YF dilakukan berdasarkan laporan keluarga korban  (Bunga-red).

“Sesuai hasil cek TKP, dimana korban telah memberikan keterangan bahwa dia telah mendapatkan pelecehan seksual,”ujarnya.

Baca juga : Dituduh Nodai Bocah SD, Seorang Kuli Bangunan Meringkuk di Tahanan

Sedangkan laporan pengaduan  yang dibuat YF ke Polsek Patumbak, Polrestabes Medan, pada 27 April 2023 lalu, hingga kini belum ada perkembangan berarti. Hal ini sebagaimana disampaikan pihak Polsek melalui Aiptu. Bambang Kusdamarto, kepada Mistar.Id, Selasa (16/5/23) di kantornya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, YF melaporkan paman Bunga, berinisial SU yang diduga melakukan penganiayaan kepadanya, saat mereka datang ke rumah YF, mempertanyakan apakah ada menodai Bunga. Saat itu, YF membantah tuduhan keluarga Bunga, sehingga terjadilah penganiayaan tersebut.

Ibunda YF, Sri Utami (53) kepada Mistar.Id, Selasa (16/5/23)  mengaku sedih dan kecewa dengan tuduhan sepihak dan tidak berdasar yang menyebabkan anaknya jadi tersangka bahkan jadi korban penganiayaan. Padahal korban tak ada melakukan perbuatan bejat yang dituhkan itu.

Hal senada juga disampaikan Kuasa Hukum YF, Efendi Luaha, SH, setelah mencermati cepatnya penyidik Unit PPA Polrestabes Medan menetapkan terlapor menjadi tersangka.

“Pada  saat cek tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan pihak penyidik, terkesan dibuat-buat dan diduga, ada membimbing Bunga  dan sekaligus mengarahkannya,”ujar Efendi kepada Mistar.Id

Polsek Patumbak Amankan Belasan Pelaku Kejahatan dan Judi di Medan

Pada hari Rabu, (10/5/23) lalu sekira pukul 16.00 WIB Bunga  memberikan keterangan, dimana dirinya disebutkan ada mengalami kekerasan seksual, sehingga cek TKP dilakukan sesuai kemauan penyidik dan bukan lagi sesuai fakta.

Oleh karena itu, pihak keluarga melalui Kuasa Hukum, melaporkan penyidik PPA Polrestabes ke Kasi Propam dan Kasi Siwas Polrestabes Medan.

“Kami juga memohon kepada rekan-rekan media untuk bersama – sama mengawal kasus ini sampai tuntas, supaya keadilan itu ada terhadap kilen kami,”ujar Efendi.

Sementara itu,  pihak keluarga Bunga yang coba dimintai pendapatnya terkait kasus ini tak bersedia memberikan komentar.

Wartawan Mistar.Id bersama salah seorang rekan wartawan yang menyambangi rumah orang tua Bunga, Senin malam (15/5/23) tak mendapat respon. (Saferius/hm19)

REPORTER: