Kasus Penganiayan Jukir di Tebing Tinggi Berakhir Damai
Kasus Penganiayan Jukir Di Tebing Tinggi Berakhir Damai
Tebing Tinggi, MISTAR.ID
Polisi melakukan mediasi terhadap kasus penganiayaan yang dialami oleh Ibrahim Ramadhan (39), warga Kota Tebing Tinggi, Kamis (21/7/22). Penganiayaan terjadi di Pasar Sakti Jalan KF Tandean, Kelurahan Bandar Sakti Lk 6, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto kepada wartawan menjelaskan, kejadian berawal pada Kamis (21/7/22) sekira pukul 09.00 WIB. Saat itu korban warga Jalan Bawang Putih Lk 6 Kelurahan Bandar Sakti yang berprofesi sebagai juru parkir (jukir) dianiaya oleh Alfian Saragih (48). Alfian adalah seorang penarik betor warga Jalan Bawang Merah Lk 6 Bandar Sakti.
Baca Juga:Kasus Penganiayaan di Tebing Tinggi Diselesaikan dengan Problem Solving
Kasusnya pun berakhir damai setelah diketahui dan dimediasi petugas. “Usai petugas kita memberikan pemahaman kepada warga yang berselisih paham, akhirnya kedua pihak setuju jika permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan dan kedua belah pihak telah sepakat untuk menyelesaikannya dengan cara berdamai yang disaksikan oleh Kepala lingkungan,” ungkap Kasi Humas.(nazli/hm15)
PREVIOUS ARTICLE
Suasana Haru Iringi Pemakaman Jenazah Pilot Citilink