Monday, January 13, 2025
logo-mistar
Union
SUMUT

Kades Gunung Manumpak B Deli Serdang Ditetapkan Tersangka

journalist-avatar-top
By
Saturday, August 15, 2020 15:14
0
kades_gunung_manumpak_b_deli_serdang_ditetapkan_tersangka

Kades Gunung Manumpak B Deli Serdang Ditetapkan Tersangka

Indocafe

Lubuk Pakam, MISTAR.ID

Kepala Desa (Kades) Gunung Manumpak B, Kecamatan STM Hulu, Kabupaten Deli Serdang, Jonmedi Saragih bersama dua warganya, berinisial KS dan MG ditetapkan sebagai tersangka oleh Sat Reskrim Polresta Deli Serdang.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol M Firdaus, Jumat (14/8/20) mengatakan, penetapan kades dan dua warganya sebagai tersangka, sesuai hasil pemeriksaan saksi-saksi dan diperkuat dengan keterangan saksi ahli dari Dinas Kehutanan Propinsi Sumatera Utara.

Bahwa penebangan kayu di Desa Gunung Manumpak B, Kecamatan STM Hulu masuk kawasan hutan. “Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara,” sebut Kasat Reskrim Kompol M Firdaus.

Terkait izin penambangan yang dimiliki PT Adiguna Makmur, menurutnya, sampai saat ini perpanjangan izinnya belum dikeluarkan oleh instansi terkait.
Sesuai peraturan, perpanjangan izin penambangan harus dilakukan 2 tahun sebelum izin berkahir.

Baca juga: Mobil Petugas BNN Deli Serdang Dirusak Warga, Pelaku Narkoba Kabur

“Kalau perpanjangannya belum keluar, sama saja tidak ada,” pungkasnya.

Sementara General Manager PT Adiguna Makmur (AM) Cetak Barus kepada sejumlah wartawan beberapa waktu lalu, mengakui jika izin pertambangan yang dimiliki PT Adiguna Makmur berakhir Maret 2019. “Sudah diperpanjang tapi belum keluar,” tutupnya.(sembiring/hm07)

journalist-avatar-bottomLuhut