Dugaan Pungli Kepala Puskesmas Aek Goti Labusel Mencuat
dugaan pungli kepala puskesmas aek goti labusel mencuat
Labusel, MISTAR.ID
Dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum Kepala Puskesmas Desa Aek Goti Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) belakangan ini mencuat ke publik hingga menjadi perbincangan di kalangan masyarakat maupun penggiat media sosial.
Dugaan pungli oknum Kapus Aek Goti terhadap pegawainya santer terdengar setelah para pegawai merasa keberatan atas potongan 50% hingga 70% dari dana BOK yang diterima pada setiap 4 bulan sekali di tahap 3 bulan Desember 2023.
Dari data yang diterima awak media, dugaan tersebut semakin menguat setelah Kepala Puskesmas Aek Goti berinisial T memberikan pesan di group WA Puskesmas yang saat ini tersebar di kalangan masyarakat.
Dalam pesan tersebut, dr T menyampaikan terima kasih kepada para pegawainya yang telah melaporkan peristiwa tersebut ke awak media. Kemudian, dia juga menyatakan jika tidak nyaman dengan kepemimpinannya, silahkan cari tempat selain di Desa Aek Goti. Dalam pesan tersebut dr T juga mengatakan bahwa bendahara bekerja sesuai perintahnya.
Baca Juga : Beredar Video Preman Pungli Rumah Makan, Pedagang Sekitar Resah
Namun sayang, yang bersangkutan hingga berita ini ditayangkan tidak membalas konfirmasi awak media hingga 1×24 jam, guna klarifikasi kebenaran kabar dimaksud.
Di tempat terpisah, beberapa pegawai yang enggan disebutkan namanya mengakui adanya potongan tersebut, “Ada yang 50%, ada juga yang 70%, ya kami keberatan dong dengan kutipan ini,” ujarnya.
Perlu diketahui, berdasarkan ketetapan dalam Permenkes No 42 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2023, diantaranya mengatur tentang sistem salur langsung dana BOK dari Rekening Kas Umum Negara ke rekening Puskesmas yang bertujuan untuk akselerasi penyaluran dan pemanfaatan BOK sebagai upaya meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat.
Menilai dari kegunaanya, apa yang dilakukan Kepala Puskesmas Aek Goti menghalangi rencana pemerintah untuk meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Pungli yang dilakukan oknum tersebut dapat dijerat Pasal 423 KUHPidana. (yazia purba/hm24)
PREVIOUS ARTICLE
49 Personel Polda Sumut Bermasalah Lulus Pembinaan Kembali