Friday, April 25, 2025
home_banner_first
SUMUT

DPRD Sumut Tanggapi Kenaikan Tagihan Listrik Pasca Diskon 50 Persen

journalist-avatar-top
Selasa, 8 April 2025 14.22
dprd_sumut_tanggapi_kenaikan_tagihan_listrik_pasca_diskon_50_persen

Sekretaris Komisi D DPRD Sumut, Defri Noval Pasaribu. (f:ist/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Sekretaris Komisi D DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Defri Noval Pasaribu, menanggapi kenaikan tagihan rekening pembayaran listrik masyarakat pasca subsidi (diskon) 50 persen yang diberikan pemerintah.

“Naiknya tagihan tersebut tentunya harus kita kaji dulu penyebabnya. Apakah adanya pemakaian berlebih oleh masayarakat, sehingga menyebabkan kenaikan tagihan listrik,” ucapnya, Selasa (8/4/2025) siang.

Politisi Partai NasDem itu mengatakan, jika kenaikan tagihan listrik itu terjadi tanpa adanya pemakaian yang berlebih dari masyarakat, maka pihaknya akan memanggil PT PLN UID Sumut, untuk mempertanyakan penyebabnya.

“Tentunya kami akan telusuri terlebih dahulu terkait informasi valid dari kenaikan tagihan ini. Jangan nanti kita panggil pihak PLN, ternyata kenaikan tagihan yang terjadi disebabkan oleh pemakaian berlebihan yang dilakukan masyarakat,” ujarnya.

Defri mengatakan, sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah menetapkan tidak ada kenaikan harga listrik melalui evaluasi triwulan setiap tiga bulan sekali.

“Makanya kita kaget, kenapa ada informasi beberapa hari ini di media. Saran saya masyarakat juga harus memperhatikan penggunaan listriknya. Jangan tiba-tiba kaget ada kenaikan, padahal sudah sesuai dengan kapasitas penggunaannya,” kata Ketua Garda Pemuda NasDem (GPN) Sumut itu.

Sementara itu, Vice President Komunikasi Korporat PT PLN (Persero), Grahita Muhammad, menyampaikan lonjakan atau kenaikan tagihan itu dipengaruhi oleh pola pemakaian listrik yang meningkat.

"Masyarakat yang mengeluhkan naiknya tagihan, bisa dipastikan bagaimana pola pemakaian listriknya, apakah mengalami peningkatan atau tidak," katanya.

Grahita mengatakan pelanggan pascabayar yang ingin mengetahui riwayat penggunaan listrik, dapat mengakses aplikasi PLN Mobile.

"Karena per tanggal 1 Maret 2025, tagihan listrik sudah kembali normal (tidak ada diskon lagi) sesuai penetapan pemerintah," ucapnya.

Sebelumnya, PLN memberikan diskon bagi pelanggan dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA, pada periode Januari hingga Februari 2025. (ari/hm27)

REPORTER:

RELATED ARTICLES