Monday, January 13, 2025
logo-mistar
Union
SIMALUNGUN

Tol Tebing Tinggi-Dolok Merawan-Sinaksak Siap Berlakukan Tarif, Simak Besaran Tarifnya

journalist-avatar-top
By
Sunday, November 10, 2024 16:31
0
tol_tebing_tinggi_dolok_merawan_sinaksak_siap_berlakukan_tarif_simak_besaran_tarifnya

Tol Tebing Tinggi Dolok Merawan Sinaksak Siap Berlakukan Tarif Simak Besaran Tarifnya

Indocafe

Simalungun, MISTAR.ID

Direktur Utama PT Hutama Marga Waskita (Hamawas) Dindin Solakhuddin, menyampaikan PT Hamawas) segera berlakukan tarif pada Tol Kuala Tanjung – Tebing Tinggi – Parapat (Tol Kutepat) Seksi 3 (Junction Tebing Tinggi – Interchange Dolok Merawan) dan Seksi 4 (Interchange Dolok Merawan – Interchange Sinaksak).

“Mengenai rencana penetapan tarif yang dilakukan PT Hutama Marga Waskita (Hamawas) terhadap ruas tol Kutepat Seksi 3 dan 4 dalam waktu dekat ini menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 2791/KPTS/M/2024 tanggal 15 Oktober 2024,” ujar Dindin Solakhuddin dalam keterangan resminya, Minggu (10/11/24).

Dikatakan Dindin lagi, sebelum diberlakukan, Hamawas telah menerima berbagai masukan terkait peningkatan kualitas dari berbagai stakeholders dan beberapa pakar melalui Focus Group Discussion (FGD) yang telah dilakukan pada Jumat, 8 November 2024.

Baca juga: Tol Sinaksak Segera Berbayar, Pihak Hamawas Temui Plt Bupati Simalungun

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun, Sabar Perdamean Saragih, menyatakan bahwa keberadaan Jalan Tol Ruas Kutepat, yang mencakup Tol Tebing Tinggi – Dolok Merawan – Sinaksak, diharapkan dapat mengurai kemacetan yang sering terjadi, terutama di titik rawan macet seperti jalan nasional Tebing Tinggi – Pematang Siantar.

“Saya mewakili Masyarakat Simalungun menyambut baik adanya Jalan Tol Tebing Tinggi-Dolok Merawan-Sinaksak ini. Semoga bisa mengurai kemacetan di titik-titik rawan macet dan tol dan sangat membantu mobilitas serta aksesibilitas ke DPSP Danau Toba. Sehingga diharapkan dapat meningkatkan ekonomi pelaku usaha pariwisata di Parapat dan Kabupaten penyangga,” pungkasnya.

Baca juga: Usai Sosialisasi, Tarif Tol Sinaksak dan Tebing Tinggi Diberlakukan

Berdasarkan SK Menteri PUPR nomor 2791/KPTS/M/2024 tanggal 15 Oktober 2024 terkait dengan penetapan tarif tol tersebut, berikut besaran tarif pada Tol Tebing Tinggi – Dolok Merawan – Sinaksak akan diberlakukan sesuai dengan jarak tempuh.

Berikut besaran tarif pada Tol Tebing Tinggi – Dolok Merawan – Sinaksak:

journalist-avatar-bottomAnita Sinuhaji

RELATED ARTICLES