Tuesday, January 28, 2025
logo-mistar
Union
SIMALUNGUN

Bupati Simalungun Terpilih Diharapkan Responsif terhadap Putusan MK yang Batalkan PP 51/2023

journalist-avatar-top
By
Sunday, November 10, 2024 13:22
45
bupati_simalungun_terpilih_diharapkan_responsif_terhadap_putusan_mk_yang_batalkan_pp_512023

bupati simalungun terpilih diharapkan responsif terhadap putusan mk yang batalkan pp 512023

Indocafe

Simalungun, MISTAR.ID

Anggota DPRD Kabupaten Simalungun terpilih periode 2024-2029, Bernhard Damanik, mengungkapkan harapannya agar Bupati dan Wakil Bupati Simalungun yang terpilih nantinya dapat segera menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.

PP tersebut sebelumnya mengatur perubahan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 terkait ketentuan pengupahan.

Dalam pernyataannya pada Minggu (10/11/24), Bernhard menegaskan pentingnya peran kepala daerah dalam merespons keputusan MK ini, terutama dalam kaitannya dengan pengaturan upah pekerja.

“Harapan kita agar bupati terpilih bisa menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi dalam kebijakan pengupahan, baik untuk pekerja pabrik maupun tenaga honorer,” ujar Bernhard.

Baca juga: Dukung Aquabike World Championship, PLN Siagakan Ratusan Personel

Ia mengingatkan bahwa sebagai institusi tertinggi dalam konstitusi, putusan MK bersifat mengikat dan wajib diikuti oleh pemerintah daerah. Bernhard berharap Pemkab Simalungun mengikuti ketentuan MK tersebut, terutama dalam menentukan kebijakan upah minimum sektoral yang disesuaikan dengan kebutuhan lokal.

Bernhard juga mendorong bupati terpilih untuk bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan dalam menetapkan standar upah regional maupun kabupaten/kota yang sesuai. Hal ini dinilai penting mengingat banyaknya masyarakat Simalungun yang bekerja sebagai buruh di perusahaan-perusahaan lokal.

Selain itu, pembatalan PP 51 Tahun 2023 oleh MK berarti bahwa penetapan upah minimum tahun 2025 tidak lagi merujuk pada peraturan tersebut. Bernhard berharap bahwa kebijakan ini membawa dampak positif bagi para pekerja di Simalungun dengan memastikan upah minimum sektoral tidak lebih rendah dari upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Baca juga: Debat Perdana Pilkada Simalungun 2024: Kandidat Adu Visi Atasi Kemiskinan dan Stunting

Sebagai informasi, upah minimum sektoral adalah standar upah minimum yang berlaku pada sektor usaha tertentu berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Penetapan upah minimum sektoral ini bertujuan untuk menyesuaikan standar pengupahan sesuai dengan karakteristik sektor usaha di wilayah tersebut.

Dengan demikian, Bernhard berharap bupati terpilih mampu mengambil langkah-langkah yang tepat guna melindungi kesejahteraan tenaga kerja di Simalungun dan mematuhi putusan MK sebagai bentuk kepatuhan terhadap konstitusi negara. (hamzah/hm25)

journalist-avatar-bottomAnita Sinuhaji