Monday, January 13, 2025
logo-mistar
Union
SIMALUNGUN

Tahun 2025, UMK Simalungun Disetujui Gubernur Jadi Rp3.088.851

journalist-avatar-top
By
Thursday, December 19, 2024 14:49
0
tahun_2025_umk_simalungun_disetujui_gubernur_jadi_rp3088851

Tahun 2025 Umk Simalungun Disetujui Gubernur Jadi Rp3088851

Indocafe

Simalungun, MISTAR.ID

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) telah menyetujui Upah Minimum Kabupaten (UMK) Simalungun naik 6,5 persen pada tahun 2025. Dengan keluarnya persetujuan itu, maka UMK Simalungun menjadi Rp3.088.851.

“Sudah ditetapkan lewat keputusan Gubernur Sumatera Utara yang diumumkan tanggal 18 Desember 2024. Jadi UMK 2025 naik sebesar 6,5 persen. Jadi dapat kami ringkas UMk tahun 2025 sebesar Rp 3.088.851,” kata Kepala Dinas (Kadis) Ketenagakerjaan Simalungun, Riando Purba, Kamis (19/12/24).

Dikatakan Riando, sebelum gubernur menetapkan kenaikan UMK. Masing-masing kabupaten/kota di Sumut mengajukan kenaikan UMK dan seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Simalungun.

Baca juga : UMK Simalungun 2025 Jadi Rp3.088.851, tapi Penetapan Tunggu Gubernur Sumut

Selain kenaikan UMK, sambung Riando, gubernur juga menyetujui Upah minimum sektoral Kabupaten (UMSK) Simalungun 2025. Ada 5 upah minimum sektoral kabupaten, yang tentu besarannya bervariasi.

Diketahui, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) sudah ditetapkan dan diumumkan pada 18 Desember 2024. Adapun untuk UMP dan UMSP serta UMK dan UMSK dikatakan Gubernur Sumut efektif dan berlaku 1 Januari 2025.

“Kita mengimbau seluruh perusahaan di Simalungun untuk mengikuti peraturan baru terkait dengan UMK dan UMSK tahun 2025,” ucapnya.

journalist-avatar-bottomAndiyus