Peran Maujana Nagori dalam Pemerintahan Desa Simalungun dengan SOTK Baru
Peran Maujana Nagori Dalam Pemerintahan Desa Simalungun Dengan Sotk Baru
Simalungun, MISTAR.ID
Kabupaten Simalungun sedang bersiap untuk perubahan besar dalam struktur pemerintahan desa, dengan diberlakukannya SOTK (Susunan Organisasi dan Tata Kerja) baru. Peraturan Bupati Simalungun Nomor 39 Tahun 2024 mewajibkan setiap Nagori memiliki SOTK baru paling lambat pada 3 Januari 2025.
Perubahan ini mengharuskan penambahan satu orang Tungkat Nagori di setiap Nagori, sehingga struktur pemerintahan desa kini terdiri dari satu Sekretaris Desa, dua orang Kepala Urusan (Kaur), dan dua Kepala Seksi (Kasi).
Ketua PABPDSI Kabupaten Simalungun, Buyung Tanjung, menyampaikan bahwa dirinya prihatin dengan adanya aturan baru terkait pemerintahan desa saat ini.
“Peraturan Bupati Simalungun Nomor 39 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Nagori, terutama perubahan Nomenklatur Perangkat Nagori oleh pemerintah daerah Kabupaten Simalungun, belum mengakomodir Pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa. Jenis desa Swasembada, Swakarya, dan Swadaya akan mempengaruhi nomenklatur perangkat desa di masing-masing Nagori,” ujarnya, Jumat (20/12/24).
Baca Juga : Maujana Nagori Tolak Operasional Pasar Malam di Lapangan Rambung Merah
Buyung melanjutkan, percepatan penetapan SOTK ini membawa tantangan baru bagi semua pihak, terutama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau Maujana Nagori di Kabupaten Simalungun.
Ketua PABPDSI ini juga menekankan pentingnya peran Maujana Nagori dalam menjalankan fungsinya selama proses penetapan SOTK ini.
“Maujana Nagori memiliki peran krusial dalam mengawasi proses penyusunan SOTK yang dilakukan oleh Pangulu. Mereka berhak menilai rancangan Peraturan Nagori tentang SOTK dan memberikan masukan agar struktur organisasi yang dibentuk benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan kondisi Nagori,” tegasnya.