Pemkab Simalungun Bantah Dugaan Sekda Esron Sinaga Kutip Sejumlah Uang Kepada OPD
Pemkab Simalungun Bantah Dugaan Sekda Esron Sinaga Kutip Sejumlah Uang Kepada Opd
Simalungun, MISTAR.ID
Dinas Kominfo Pemerintah Kabupaten Simalungun membantah pemberitaan Mistar.id terkait tudingan sejumlah kepala OPD kepada Sekda Simalungun Esron Sinaga yang meminta uang kisaran Rp3-10 juta dengan dalih biaya kegiatan Pemkab setempat.
Dalam surat bantahan tersebut yang ditandatangani Kadis Kominfo, Andri Rahadian tertanggal 26 Juni 2023, Pemkab Simalungun menuturkan enam poin yang dikutip dari pemberitaan Mistar.id dengan judul “Berdalih Tutupi Biaya Kegiatan Pemkab, Sekda Simalungun Diduga Kutip Rp3-10 Juta ke OPD”.
Poin pertama yakni, Esron Sinaga akan menghubungi langsung setiap kepala OPD untuk meminta sejumlah uang. Alasannya untuk menutupi biaya setiap kegiatan di Pemkab Simalungun. Poin kedua disebutkan, sesuai dengan pemberitaan pada alinea ketiga, sumber ditelpon langsung dan diminta uang sebesar Rp3 juta.
Baca juga: Berdalih Tutupi Biaya Kegiatan Pemkab, Sekda Simalungun Diduga Kutip Rp3-10 Juta ke OPD
Dalam poin ketiga, isi berita “Sumber mencontohkan pada kegiatan kedatangan Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto di Kecamatan Dolok Silau pada Kamis (22/6/23)”. Pernyataan serupa juga terdapat pada poin keempat.
Pada poin kelima dalam pernyataan sumber Mistar yang menyebut “Pokoknya setiap kegiatan tanpa terkecuali”. Dan poin keenam dalam surat tersebut dituliskan “Esron akan menghubungi langsung untuk meminta setoran mulai Rp3 juta hingga Rp10 juta.
Seluruh poin yang disebutkan di atas, Pemkab Simalungun membantah dan menyatakan jika berita tersebut tidak benar.
Baca juga: Esron Sinaga Jadi Sekdakab Simalungun, Pelaksana Kadishub Siantar Belum Jelas
Sementara untuk upaya Mistar.id yang mencoba menghubungi Esron Sinaga melalui telepon dan pesan WhatsApp, Pemkab berdalih jika yang bersangkutan bukan bermaksud mengabaikan upaya konfirmasi tersebut.
“Namun karena kesibukan Sekda, sehingga hal tersebut belum terjawab,” seperti dikutip dalam poin ketujuh surat bantahan tersebut. (gideon/hm21).
PREVIOUS ARTICLE
Polemik Parkir di LBH Medan, Ini Kata Kabid PP&K