Maujana Nagori Tolak Operasional Pasar Malam di Lapangan Rambung Merah
Maujana Nagori Tolak Operasional Pasar Malam Di Lapangan Rambung Merah
Simalungun, MISTAR.ID
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau Maujana Nagori Rambung Merah menolak adanya operasional pasar malam di Lapangan Rambung Merah Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.
Mereka meminta Kepolisian untuk tidak mengeluarkan izin keramaian. Hal ini sesuai dengan surat yang dilayangkan Maujana Nagori Rambung Merah kepada Polres Simalungun.
Pihak Maujana Nagori Rambung Merah beralasan pemanfaatan tanah yang secara administrasi dikuasai Pemerintah Nagori Rambung Merah itu tidak mendapat persetujuan.
Ketua Maujana Nagori Rambung Merah, Buyung Irawan Tanjung mengatakan, keputusan itu diambil setelah 9 anggota mengadakan musyawarah.
“Hasil musyawarah bersama dan disetujui setidaknya 2/3 anggota,” kata Buyung, Sabtu (7/12/24).
Baca juga: Maujana Nagori Demo, DPRD Simalungun: Kita akan RDP
Buyung menyampaikan, terdapat sejumlah persyaratan administrasi yang tidak dipenuhi pengelola pasar malam. Hal itu berkaitan dengan Peraturan Bupati tentang pengelolaan aset nagori.
“Kami tidak menolak mentah-mentah, tapi belum menerima saja. Jika semua sudah dipenuhi kita tidak bisa menolak,” ucap Buyung.
Surat permohonan itu dikeluarkan dengan Nomor 25/12.08.01.2004/XII/2024 tanggal 6 Desember 2024.
Maujana, kata Buyung, juga berpatokan dengan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2023 tentang teknis perizinan, pengawasan dan tindakan Kepolisian pada kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya. (gideon/hm27)
PREVIOUS ARTICLE
Saiful Abdi Kembali Pimpin PGRI Sumut Periode 2024-2029