Friday, April 25, 2025
home_banner_first
SIMALUNGUN

Kinerja OPD Menurun, DPRD Simalungun Minta Kepastian Mutasi Pejabat

journalist-avatar-top
Senin, 21 April 2025 19.48
kinerja_opd_menurun_dprd_simalungun_minta_kepastian_mutasi_pejabat

Rapat DPRD dengan OPD Kabupaten Simalungun di ruangan Banggar.(f:indra/mistar)

news_banner

Simalungun, MISTAR.ID

Proses pengisian dan rotasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun tengah menjadi sorotan. Wakil Ketua DPRD Simalungun, Samrin Girsang, menilai ketidakpastian penempatan pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berdampak langsung pada menurunnya kualitas pelayanan publik.

Hal itu diungkapkannya dalam rapat Panitia Khusus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (Pansus LKPj) 2024 di ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Simalungun, Senin (21/4/2025).

"Ini soal ketidakpastian. Kami merasakan langsung pelayanan dari OPD yang tidak maksimal. Harapan kami, segera diselesaikan agar masing-masing pejabat punya kejelasan posisi," kata Samrin tegas.

Kepala BKPSDM Simalungun, Jonni Saragih, menjelaskan, sebanyak 28 pejabat telah mengikuti asesmen atau job fit yang digelar oleh panitia seleksi dari BKD Provinsi Riau.

"Satu yang tidak hadir karena sakit, yaitu Kadis Ketahanan Pangan, Robert Pangaribuan," katanya.

Jonni menyebutkan, hasil job fit tersebut bisa berdampak pada tiga kemungkinan, yaitu tetap pada jabatan semula, rotasi ke jabatan lain, atau bahkan mengalami demosi.

"Jika ada demosi, otomatis akan ada jabatan kosong. Itu nantinya dilelang terbuka. Contohnya saat ini jabatan Kepala Disperindag kosong karena pejabat sebelumnya pensiun," ucap Jonni.

Ia menambahkan, proses pelantikan pejabat harus melalui prosedur ketat, dimulai dari permohonan bupati ke gubernur, lalu diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang memakan waktu sekitar 18 hari kerja sesuai SOP.

"Pengantar dari gubernur harus dibarengi dengan argumen dan alasan. Proses di Kemendagri memakan waktu 18 hari sesuai SOP. Untuk Capil dan Inspektorat, rekomendasi harus dari Ditjen terkait, yaitu Dirjen Dukcapil dan Dirjen Bina Keuangan Daerah. Semua kita tempuh sesuai aturan," ujarnya.

Jonni juga menegaskan bahwa kepala daerah boleh melakukan mutasi pejabat, asalkan mendapat izin resmi dari Mendagri. (indra/hm17))

REPORTER:

RELATED ARTICLES