Monday, January 13, 2025
logo-mistar
Union
SIMALUNGUN

Bangunan di Panatapan Parapat Tak Miliki Legalitas, Camat: Ikuti Prosedur Standar Bangunan

journalist-avatar-top
By
Wednesday, April 17, 2024 13:54
0
bangunan_di_panatapan_parapat_tak_miliki_legalitas_camat_ikuti_prosedur_standar_bangunan

Bangunan Di Panatapan Parapat Tak Miliki Legalitas Camat Ikuti Prosedur Standar Bangunan

Indocafe

Simalungun, MISTAR.ID

Pemerintah Kabupaten Simalungun, melalui kecamatan juga sudah pernah mengimbau masyarakat agar tidak lagi mendirikan bangunan (Kios) di kawasan Panatapan Parapat, Kabupaten Simalungun. Larangan untuk tidak mendirikan bangunan pun dilakukan sudah sejak beberapa tahun lalu.

Kios penatapan yang sudah ada berpuluh tahun sebagai lokasi istirahat pengunjung ini pun disampaikan pihak kecamatan tidak memiliki izin, melanggar peraturan, dan juga menghilangkan estetika Kawasan Danau Toba.

Camat Girsang Sipangan Bolon Oslando H Parhusib, menyampaikan bahwa pihaknya juga sudah melaksanakan sosialisasi mengenai kekuatan fisik bangunan dan juga mengenai tanggap darurat mengenai bencana alam.

“Itu sudah kita sosialisasikan melalui Pangulu Nagori Sibaganding. Dan memang itu kan, pembangunan itu sebenarnya atas inisiatif masyarakat itu sendiri. Itu rata-rata belum ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” ungkap Oslando H Parhusib, Selasa (17/4/24).

Baca juga: Pembangunan Polsek Parapat Serap Anggaran Rp3 Miliar

Bahkan, pihak Kecamatan Girsang Sipangan Bolon juga sudah sosialisasikan masyarakat yang mendirikan Kios di arel panatapan agar mengurus IMB. Namun, sampai dengan saat ini tidak ada satupun yang mengurusnya.

“Karena kalau sudah mengurus IMB, berartikan sudah ada hasil survey konsultan. Situasi tanahnya bagaimana, masalah rawan bencananya bagaimana. Jadi kita sudah sosialisasi mengenai itu dan mengenai untuk masalah pengurusan IMB -nya,” ujarnya lagi.

Disampaikannya, tahun lalu tepatnya bulan Oktober ada satu bangunan yang roboh. Kejadian robohnya bangunan di panatapan itupun dikrenakan kondisinya hujan, tanah erosi hingga terjadi kongsor ke bawah.

“Langkah konkrit yang kita lakukan selalu dengan pendekatan kepada masyarakat di sana agar bisa mengikuti prosedur standart bangunan yang ada di pemerintah dalam hal ini Pemkab Simalungun,” ucap Oslando H Parhusib.

journalist-avatar-bottomRedaktur Elfa Harahap