Sebelum Dicopot dari Kadis Sosial, Pardomuan Pernah Curhat Punya Anggota Sedikit


Pardomuan Nasution saat menjabat Kadis Sosial P3A Pematangsiantar. (f: ist/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Pardomuan Nasution dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kota Pematangsiantar sejak 18 Februari 2025. Mantan Camat Siantar Barat itu diduga menyelewengkan anggaran dan belanja PKK Dinas Sosial P3A tahun 2023 dan 2024, bantuan sosial program keluarga harapan, serta bantuan pangan non tunai.
Sebelum dicopot, Pardomuan sempat curhat ke Komisi I DPRD Pematangsiantar ihwal jumlah anggota di dinasnya ketika rapat, Kamis (21/11/2024). Kata dia, 25 orang pegawai tidak sanggup menjalankan program Dinas Sosial P3H dengan baik.
Pardomuan menyebut, sewajarnya jumlah pegawai di Organisasi Perangkat Daerah sebanyak 87 orang. "Bicara kuantitas saja kita sudah tidak bisa, bagaimana lagi dengan kualitas," kata Pardomuan.
Dia juga mengeluhkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) tidak pernah menyalurkan pegawai ke dinasnya, sementara hampir setiap tahun anak buahnya ada yang pensiun.
Dinas Sosial P3H memiliki dua bidang, bidang sosial dan bidang pemberdayaan perempuan dan anak. Jika ada tugas di salah satu bidang, maka pegawai bidang lainnya turut membantu. "Begitu terus-menerus," ujarnya.
pardomuInspektorat Kota Pematangsiantar melakukan audit anggaran dan belanja PKK Dinas Sosial P3A tahun 2023 dan 2024, bantuan sosial program keluarga harapan dan bantuan pangan non tunai.
Tidak diketahui pasti hasil audit yang dilakukan Inspektorat itu, namun berdasarkan surat keputusan Wali Kota, Pardomuan juga disebut melakukan pelanggaran disiplin tanggal 13 Januari 2025.
Kepala Inspektorat, Heri Okstarizal sampai saat ini belum bersedia memberikan keterangan. Permohonan wawancara yang dilayangkan sejak, Selasa (4/3/2025), tidak direspon.
Wali Kota kemudian meminta rekomendasi pemberhentian kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) sehingga terbitlah surat Nomor: 00950/R-AK.02.03/SD/K/2025 tanggal 17 Februari 2025 hal: Rekomendasi Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi.
"Menjatuhkan hukuman disiplin berupa pembebasan dari Jabatan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Pematangsiantar menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 bulan," bunyi petikan kesatu keputusan terhadap Pardomuan. (gideon/hm24)