Polres Siantar Siap Menindak Pengendara Pakai Tilang Manual
Polres Siantar Siap Menindak Pengendara Pakai Tilang Manual
Pematang Siantar, MISTAR.ID
Tilang manual dalam waktu dekat kembali diberlakukan di wilayah Kota Pematang Siantar. Kebijakan ini akan kembali diterapkan mengingat belakanga ini semakin banyak warga yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Penerapan tilang manual ini mengacu terhadap telegram Kapolri Jenderal Polisi Listiyo Sigit Prabowo, No: ST/830/IV/YUK.6.2./2023, yang dikeluarkan pada 12 April 2023 lalu.
“Kita tinggal menunggu perintah dari Polda Sumut,” Kasat Lantas Polres Siantar, AKP Relina Lumban Gaol, Selasa (16/5/23) sore.
Baca Juga:Polda Sumut Sudah Berlakukan Tilang Manual, Pengendara Jangan Langgar Ini
Disinggung terkait peraturan penerapan E-tilang yang telah disosialisasikan oleh pihak kepolisian, Relina mengatakan, keduanya akan tetap dijalankan.
“Nanti main semua, yang tidak dapat dijangkau E-tilang kita akan berlakukan tilang manual,”ucap polisi wanita ini dari seberang.
Diakui Relina, sejak tilang manual sempat dihentikan, justru semakin banyak masyarakat di Kota Pematang Siantar yang melanggar aturan tertib berlalu lintas. Namun untuk melakukan razia oleh pihak kepolisian, belum akan diberlakukan di lapangan dalam waktu dekat. (matius/hm17).