Pemko Siantar Diperiksa BPK Sumut Terkait Anggaran Covid-19
pemko siantar diperiksa bpk sumut terkait anggaran covid 19
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumatera Utara Medan Eydu Oktain Panjaitan mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lanjutan kepatuhan atas penanganan pandemi Covid-19.
Hal ini disampaikan Eydu dalam rapat bersama Wali Kota Pematangsiantar dan OPD Pemko Pematangsiantar, Jumat (23/10/20) siang, di ruang data pemko.
Ia melanjutkan, OPD jajaran Pemko Pematangsiantar diminta menyiapkan dokumen terkait penanganan pandemi Covid-19. Hal ini termasuk, regulasi kebijakan dalam penanganan Covid-19, data anggaran rekofusing, sumber lain dan realokasi penanganan Covid-19.
Baca Juga:Mahasiswa Demo Soroti Buruknya Penanganan Covid-19 di Kota Siantar
Selain itu, laporan perkembangan penanganan Covid-19 di Kota Pematangsiantar wajib dilampirkan. “Kami fokus pemeriksaan pada anggaran penanganan Covid-19 di Kota Pematangsiantar. Kami ingin mengetahui sudah sejauh mana dana refokusing masing-masing OPD terealisasi,” ujar Eydu ditemui Mistar, Jumat (23/10/20).
Dalam rapat, Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah menegaskan, penanganan Covid-19 sudah sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku. Namun, ia meminta agar seluruh OPD koorperatif dan memberikan data serta keterangan yang dibutuhkan BPK Sumut selama proses pemeriksaan.(billy/hm10)
PREVIOUS ARTICLE
Bertambah, Lima Pasien Covid-19 di Simalungun