MK Batasi Saksi di Sidang Tahap Pembuktian PHP, KPU Siantar: Maksimal Empat Orang
Komisioner Divisi Hukum KPU Pematangsiantar, Roy Marsen Simarmata (kanan) saat sidang gugatan di MK. (f: ist/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang pembacaan putusan sela perkara gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada 2024 pada 4-5 Februari 2025 mendatang. Hakim konstitusi bakal memutuskan apakah suatu perkara dilanjutkan pada tahap pembuktian atau tidak.
Salah satu perkara yang masuk gugatan MK yakni Pilkada Pematangsiantar. Gugatan dilayangkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Susanti Dewayani dan Ronald Tampubolon.
Komisioner Divisi Hukum KPU Pematangsiantar, Roy Marsen Simarmata mengaku belum mengetahui pasti jadwal untuk Kota Pematangsiantar. Namun dia memastikan, jika perkara masuk tahap pembuktian jumlah saksi yang diajukan dibatasi.
"Untuk tingkatan provinsi maksimal enam orang termasuk ahli, dan untuk kota/kabupaten hanya empat orang. Itu maksimal," kata Roy, Jumat (31/1/25).
Roy menyebut pihaknya telah mempersiapkan saksi-saksi yang bakal diajukan ke persidangan.
"Belum bisa kita sampaikan ke publik, karena itu termasuk taktik menghadapi gugatan," ujarnya.
Dia melanjutkan tetap pada jawaban eksepsi saat persidangan sebelumnya. MK, lanjutnya, tidak berwenang memeriksa dan mengadili materi pokok perkara yang diajukan Susanti-Ronald.
Dimana dalam gugatannya, pasangan nomor urut 3 itu mempersoalkan adanya dugaan politik uang salah satu pasangan calon yang menjadi peraih suara terbanyak pada Pilkada Pematangsiantar lalu.
Pihaknya juga mempersoalkan legal standing pasangan Susanti-Ronald sebagai pemohon dalam gugatan tersebut yang tidak memenuhi unsur Pasal 158 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota tentang ambang batas pengajuan gugatan.
Kemudian ambang batas 1,5 persen selisih perolehan suara hasil Pilkada Pematangsiantar tidak terpenuhi dalam perkara ini. Untuk diketahui KPU Pematangsiantar menetapkan perolehan hasil Pilkada 2024 pada 3 Desember 2024.
Hasilnya pasangan Wesli-Herlina meraih suara terbanyak dengan 49.017 dan disusul Susanti-Ronald 43.580 suara, sementara jumlah suara sah yakni 114.696.
Jika didasari Pasal 158 UU Pilkada, maksimal selisih suara yang dapat diajukan ke MK yakni 1.720 suara, sementara selisih suara kedua pasangan itu 5.527 suara. (gideon/hm20)