Pemko Pematangsiantar Tunggu Regulasi Pembayaran Pesangon Susanti Dewayani


Wali Kota Pematangsiantar periode 2022-2025, Susanti Dewayani. (f:ist/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Pemko Pematangsiantar masih menunggu regulasi pembayaran pesangon Wali Kota periode 2022-2025, Susanti Dewayani. Meski tidak genap menjabat 5 tahun, dokter spesialis anak itu juga berhak mendapatkan gaji pengganti selama satu periode.
Kepala Badan Pendapatan dan Keuangan Daerah (BPKD) Pemko Pematangsiantar, Arri Sembiring mengaku belum mengetahui apa-apa hak yang harus diberikan kepada mantan bos nya itu.
Terkait pengaturan hak-hak Susanti, Arri menyebut butuh Peraturan Menteri Keuangan atau Menteri Dalam Negeri. Sehingga meski telah memasuki bulan Maret, hak tersebut belum juga diberikan.
"Biasanya di awal bulan sudah gajian sesuai dengan jadwal penggajian PNS," kata Arri, Rabu (5/3/2025).
Mahkamah Konstitusi sebelumnya mengeluarkan putusan berkaitan dengan hak-hak kepala daerah yang tidak genap menjalani masa jabatan 5 tahun.
Untuk penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 ini, kompensasi yang diterima oleh kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berkurang masa jabatannya mengikuti ketentuan Pasal 202 UU 8/2015 yang menyatakan, 'Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang tidak sampai satu periode akibat ketentuan Pasal 201 diberi kompensasi uang sebesar gaji pokok dikalikan jumlah bulan yang tersisa serta mendapatkan hak pensiun untuk satu periode.
Susanti Dewayani dilantik 22 Februari 2022, setelah menjalankan jabatan pelaksana tugas selama setahun. Ketika Pilkada 2024, ia maju kembali, dan berpasangan dengan Ronald Tampubolon, namun mengalami kekalahan.
Wesly Silalahi dan Herlina yang memenangi Pilkada kemudian dilantik pada 20 Februari 2024 di Istana Negara, Jakarta. Bermasalah dengan itu, masa jabatan Susanti Dewayani resmi dihentikan. (gideon/hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Dugaan Korupsi Bank Mandiri Medan, Belum Ada Tersangka