Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru, Disdik Siantar Koordinasi ke Provinsi


Dinas Pendidikan Pematangsiantar. (f:dok/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar masih menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) perihal pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik), M Hamdani Lubis mengatakan aturan resmi SPMB, yang sebelumnya dikenal dengan istilah PPDB, dari pemerintah pusat nantinya akan menjadi landasan penetapan aturan petunjuk di Kota Pematangsiantar.
"Disdik terus berkoordinasi dengan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Sumatera Utara (Sumut)," ucapnya di sela-sela sidang paripurna DPRD Kota Pematangsiantar tentang pandangan umum fraksi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota tahun anggaran (TA) 2024 di Gedung Harungguan DPRD, Selasa (22/4/2025).
"Kita dimonitor dan dipandu BPMP, sehingga kalau ada hal yang lain di luar yang sudah diarahkan kita harus koordinasi," kata Hamdani menambahkan.
Hamdani bilang, secara umum sistem SPMB memiliki banyak kesamaan dengan PPDB. Ia berharap aturan dari pemerintah pusat bisa segera ke luar, agar pihaknya dapat menyesuaikan teknis pelaksanaanya. (jonatan/hm17)