Saturday, March 29, 2025
home_banner_first
SIANTAR

Pedagang di Pasar Dwikora Keluhkan Atap Ambruk, Pemko Siantar Sentil Pengelola

journalist-avatar-top
Rabu, 10 Juli 2024 15.10
pedagang_di_pasar_dwikora_keluhkan_atap_ambruk_pemko_siantar_sentil_pengelola

pedagang di pasar dwikora keluhkan atap ambruk pemko siantar sentil pengelola

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Lanjutan pembangunan atap Pasar Ikan Dwikora, Kota Pematangsiantar, yang ambruk masih belum menemui jalan keluarnya sendiri. Kendati roboh pada Desember 2023 lalu, sejumlah pedagang di sana masih nekat berjualan. Secara mandiri, mereka memasang tenda di lapaknya masing-masing.

“Tak ada pilihan lain, masa kita di rumah menunggu sampai kondisi ini diperbaiki setengah tahun lamanya. Kita mau makan apa?” sebut salah seorang pedagang ikan basah kepada Mistar.id, Rabu (10/7/24).

“Kalau dibilang kita bayar, selama ini ya bayar. Kita masyarakat taat aturan. Cari uang di zaman sekarang susahnya minta ampun. Bu Wali Kota, tolonglah kami masyarakat mu yang memilih ibu di waktu pemilihan kemarin,” katanya berharap.

Baca juga: Pengusaha di Pasar Dwikora Siantar Mengeluh

Sementara itu, Dirut PD-PHJ Bolmen Silalahi menyampaikan, pihaknya hingga sampai saat ini mengajukan permohonan bantuan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar. Ia mengaku, perbaikan atap pasar itu memakan biaya dengan jumlah yang besar.

“Kita sudah melengkapi dokumen dan ajukan pada rapat dengan Pemko Pematangsiantar. Ratusan juta rupiah biaya yang diperlukan menurut taksasi penilaian PD-PHJ,” katanya yang enggan merinci nominal pastinya.

Terpisah, Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (BP3D), Dedi Idris Harahap menyampaikan Pemko Pematangsiantar sebenarnya siap melakukan pembetulan atap pasar. Namun, kata dia, terhalang pada status substansi.

Baca juga: Tempat Jualan Ikan di Pasar Dwikora Siantar Ambruk, Pedagang Nekat Berjualan

“Aset-nya itu kan sudah menjadi milik PD-PHJ, sudah dipisahkan dari Pemko. Itu yang menjadi diskusi kita, harusnya (perbaikan) itu berupa penyertaan modal. Kalau kita ambil prosesnya melalui itu berarti harus ada permohonan terlebih dahulu dari PD-PHJ,” ucapnya.

REPORTER: